OJK Naikkan Sanksi Denda di Pasar Modal, Simak Rinciannya

OJK resmi menerbitkan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 untuk menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 09 Mar 2021, 19:13 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2021, 19:13 WIB
Akhir tahun 2017, IHSG Ditutup di Level 6.355,65 poin
Pekerja tengah melintas di dekat papan pergerakan IHSG usai penutupan perdagangan pasar modal 2017 di BEI, Jakarta, Jumat (29/12). Pada penutupan perdagangan saham, Jumat (29/12/2017), IHSG menguat 41,60 poin atau 0,66 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyesuaikan ketentuan untuk akomodasi perkembangan pasar modal, salah satunya besaran denda bagi pihak yang terlambat menyampaikan laporan keuangan.

Hal itu diatur dalam POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. OJK resmi menerbitkan POJK tersebut untuk menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995.

Dalam aturan baru ini, terdapat beragam kebijakan baru yang telah disesuaikan dengan kebutuhan pasar modal saat ini, salah satunya penyesuaian nominal sanksi denda bagi pihak-pihak yang terlambat melakukan penyampaian laporan atau pengumuman kepada masyarakat.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana menyebut, penyempurnaan sanksi denda diberikan untuk berbagai pihak, termasuk SRO, emiten, emiten kecil atau menengah, perusahaan publik, profesi menunjang PM, dan lembaga penunjang PM.

"Khusus SRO, sanksi denda POJK menjadi Rp1 juta per hari, dari sebelumnya Rp500 ribu per hari atau maksimal Rp500 juta. Emiten menjadi Rp2 juta dari sebelumnya hanya Rp1 juta per hari atau maksimal Rp500 juta," ujar dia Selasa (9/3/2021).

Untuk emiten kecil atau menengah penyesuaian denda menjadi Rp1 juta per hari, sedangkan perusahaan publik dari sebelumnya Rp100 ribu per hari dengan maksimal Rp100 juta, menjadi Rp500 ribu.

Tak mengalami perubahan, sanksi profesi penunjang PM dendanya masih sama dengan sebelumnya, yakni Rp100 ribu per hari atau maksimal Rp100 juta.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Selanjutnya

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sedangkan lembaga penunjang PM ditetapkan Rp200 ribu per hari, dari sebelumnya hanya Rp100 ribu per hari atau maksimal Rp100 juta.

"Sesuai POJK Nomor 3 Tahun 2021, OJK melakukan penyesuaian nominal sanksi denda baru untuk pihak-pihak yang dianggap tidak menyampaikan laporan atau pengumuman," ujar dia.

Apabila emiten dan SRO tidak menyampaikan laporan, besaran sanksi ditetapkan sebesar Rp1 miliar untuk laporan tahunan dan tengah tahunan, serta Rp250 juta untuk laporan triwulan, bulanan, harian, dan insidental.

Khusus emiten kecil atau menengah, PP dan PE besaran sanksi ditetapkan sama sebesar, yakni Rp100 juta  untuk laporan tahunan dan tengah tahunan dan Rp25 juta untuk laporan triwulan, bulanan, harian, dan insidental.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya