Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. POJK ini sekaligus pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana menyampaikan, latar belakang penyusunan POJK tersebut yakni adanya pengaturan dan pengawasan baru pada kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal. Hal tersebut sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomo 21 tahun 2011 tentang OJK beralih dari badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan ke OJK.
Baca Juga
"Ini juga mengakomodir hal-hal baru dan perkembangan industri sektor jasa keuangan secara global," kata dia dalam media briefing, secara virtual, Selasa (9/3).
Advertisement
Dia menjelaskan, di dalam POJK baru ini terdapat jumlah perubahan jumlah modal disetor bagi bursa efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
Adapun di dalam POJK baru ini, jumlah modal disetor untuk bursa efek paling sedikit adalah Rp10 miliar. Jumlah ini lebih besar jika dibandingkan dengan aturan PP 45/1995 yang hanya Rp7,5 miliar.
Sedangkan untuk LKP dan LPP jumlah modal disetor paling sedikit harus mencapai Rp200 miliar. Sementara pada aturan lama hanya Rp15 miliar.
"Jadi semuanya dilelang jadi tidak lagi semuanya di beli oleh bursa," imbuh dia
Selanjutnya, di dalam POJK baru ini mengatur mengenai perubahan masa jabatan anggota direksi dan komisaris SRO. Masa jabatan kini diperpanjang menjadi 4 tahun dan dapat diangkat kembali. Sementara di aturan PP 45/1995 masa jabatan hanya berlaku sampai 3 tahun saja,
"Maka kita ubah diperpanjang 4 tahun dan dapat diangkat kembali," jelas dia.
Â
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kapitalisasi Saldo Laba Ditahan
Dalam POJK ini, juga memuat aturan baru yakni mengenai kapitalisasi saldo laba ditahan menjadi modal disetor bursa efek. Dalam BAB II pasal 13 dijelaskan, bursa efek dapat melakukan kapitalisasi saldo laba ditahan menjadi modal disetor setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan emegang saham bursa efek dan OJK.
"Kapitalisasi saldo laba ditahan tersebut dilakukan dengan peningkatan nilai nominal saham bursa efek," katanya.
Kemudian kapitalisasi saldo laba ditahan menjadi modal disetor LKP dan LPP juga menjadi bagian hal baru dalam POJK ini. Di dalam BAB III pasal 24 LKP dan LPP dapat melakukan kapitalisasi saldo laba ditahan menjadi modal disetor setelag terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham dan OJK.
"Ini juga pasal baru yang kita tambahkan di POJK Nomor 3 Tahun 2021," jelasnya,
Â
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement