Ada Gugatan PKPU, Produsen Sepatu Bata Sebut Tak Ganggu Kegiatan Usaha

Produsen PT Sepatu Bata Tbk (BATA) menyatakan saat ini belum menerima secara resmi surat panggilan dari pengadilan beserta permohonan PKPU yang diajukan terhadap perusahaan.

oleh Agustina Melani diperbarui 05 Apr 2021, 21:37 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2021, 22:29 WIB
Akhir 2019, IHSG Ditutup Melemah
Pengunjung melintas dilayar pergerakan saham di BEI, Jakarta, Senin (30/12/2019). Pada penutupan IHSG 2019 ditutup melemah cukup signifikan 29,78 (0,47%) ke posisi 6.194.50. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Produsen PT Sepatu Bata Tbk (BATA) angkat bicara terkait permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadian Negeri, Jakarta Pusat.

PT Sepatu Bata Tbk menyatakan saat ini belum menerima secara resmi surat panggilan dari pengadilan beserta permohonan PKPU yang diajukan terhadap perusahaan.

"Perusahaan tentu akan mempelajari permohonan PKPU tersebut dengan seksama,” ujar Kepala Bagian Legal PT Sepatu Bata Tbk Theodorus Ginting, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (13/3/2021).

Ia menambahkan, perusahaan akan melakukan segala upaya hukum untuk mempertahankan dan menjamin hak-hak perusahaan tetap terjaga.

“Perusahaan berkeyakinan bahwa permohonan PKPU tersebut tidak berdasar karena perusahaan akan dan selalu memenuhi dan mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku,” ujar dia.

Ia menuturkan, proses persidangan yang akan dijalani perusahaan tidak akan mempengaruhi kegiatan bisnis perusahan. "Perusahaan akan tetap menjalankan kegiatan bisnisnya seperti biasa,” ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Produsen Sepatu Bata Digugat Pailit

Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Sebelumnya, produsen sepatu Bata, PT Sepatu Bata Tbk (BATA) digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mengutip sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021), gugatan tersebut didaftarkan oleh pemohon Agus Setiawan dengan klasifikasi perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bernomor 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa, 9 Maret 2021.

Agus Setiawan telah menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian sebagai kuasa hukum pemohon.

Dalam salah satu poin petitum yaitu, pemohon meminta PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan PKPU untuk seluruhnya.

"Menyatakan termohon PKPU PT Sepatu Bata Tbk dalam PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan,” dikutip dari salah satu poin petitum.

Selain itu, mengangkat dan menunjuk hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) termohon PKPU/PT Sepatu Bata Tbk.

Lalu mengangkat dan menunjuk:

Aldi Firmansyah, SH, MH, pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-280 AH.04.03-2018 tertanggal 10 September 2018;

Elisabeth Tania, SH, MH, Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-183 AH.04.03-2017 tertanggal 5 September 2017;

Hansye Agustaf Yunus, SH, MH., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-211 AH.04.03-2018 tertanggal 5 Juni 2018;

Untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan dalam keadaan Pailit;

Selain itu, menghukum termohon PKPU untuk  membayar  seluruh  biaya perkara.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya