Kantor Digeledah KPK, Ini Penjelasan Bank Panin kepada BEI

Direktur Utama PT Bank Pan Indonesia Tbk, Herwidayatmo menuturkan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan akan selalu bersikap kooperatif,

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 27 Mar 2021, 13:50 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2021, 13:50 WIB
Panin Bank Bergabung dalam RDN di Bursa Efek Indonesia
Seorang karyawan berjalan didepan monitor saat peluncuran bank administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) Bank Panin di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (5/4). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 23 Maret 2021, PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Bank Panin memberi penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) melalu keterbukaan informasi.

Disampaikan Direktur Utama PT Bank Pan Indonesia Tbk, Herwidayatmo, bila pihaknya menghormati prosedur kerja KPK, sehingga penggeledahan di kantor pusat Bank Panin dilakukan.

"Bank Panin sangat terbuka dan bersikap kooperatif, serta memberikan kesempatan dan akses yang seluas-luasnya kepada penyidik KPK untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan," katanya secara tertulis.

Meski demikian, emiten berkode PNBN tersebut menegaskan bila pihaknya belum mendapatkan ketegasan adanya perkara hukum yang sedang dihadapi perseroan terkait kasus ini.

Oleh karena itu, pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan akan selalu bersikap kooperatif dan tidak bermaksud mendahului proses hukum yang sedang berjalan.

"Jika benar kasus tersebut terkait dengan pajak perusahaan kami, maka kami menegaskan akan tunduk dan patuh selama temuan pajak tersebut sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku," ujarnya.

Selama proses pemeriksaan pajak 2016, Bank Panin menegaskan bila pihaknya telah mengikuti seluruh mekanisme dan prosedur yang benar.

"Kami selama ini adalah wajib pajak yang taat dan mengikuti seluruh aturan perpajakan," dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Untuk proses pemeriksaan dan upaya hukum perpajakan 2016, Bank Panin akan didampingi oleh lembaga yang berkompeten dan kredibel.

"Bahwa tidak benar jika ada pihak-pihak yang mengaku menerima hadiah atau janji dari kami, terkait urusan pajak tahun 2016. Kami sebagai perusahaan terbuka, memiliki tanggung jawab kepada pemegang saham dan seluruh Stakeholder untuk menjalankan perusahaan sesuai prinsip Good Corporate Governance yang benar," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Geledah Bank Panin, KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Pajak Kemenkeu

KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).

Pada, Selasa, 23 Maret 2012, tim penyidik menggeledah kantor pusat Bank Panin untuk mencari alat bukti baru."Tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah DKI Jakarta yang bertempat di Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 23 Maret 2021 malam.

Dalam penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan sekitar pukul 21.00 WIB, tim penyidik mengamankan dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus yang tengah diusut.

"Di lokasi ini ditemukan dan diamankan di antaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang terkait dengan perkara," kata Ali.

Ali mengatakan, dokumen dan barang elektronik yang diamankan tengah ditelaah lebih dalam oleh tim penyidik. Nantinya, barang bukti tersebut akan dijadikan alat bukti dalam persidangan.

"Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," kata Ali.

Diberitakan, KPK tengah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan suap di Ditjen Pajak Kemenkeu.Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan hal tersebut, namun KPK belum bisa mengungkap identitas pihak yang sudah dijadikan tersangka.

"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti. Dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kata Alex.

Sementara itu, sempat beredar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 4 Februari. Dalam surat tersebut disebutkan jika KPK telah melakukan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta tersangka Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Dalam surat itu disebutkan jika kedua pejabat pajak itu menerima hadiah atau janji dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, serta Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya