Bareksa Laporkan ke OJK Akun-Akun Telegram yang Palsukan Nama

Manajemen PT Bareksa Portal Investasi yang mengelola platform investasi Bareksa melaporkan sejumlah akun palsu kepada Satgas Waspada Investasi, OJK dan Kemenkominfo.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 01 Apr 2021, 14:43 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2021, 14:43 WIB
Logo Bareksa.
Logo Bareksa.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bareksa Portal Investasi yang mengelola platform investasi Bareksa telah secara resmi melaporkan sejumlah akun di aplikasi pesan Telegram kepada Satgas Waspada Investasi, OJK RI dan Kementerian Kominfo.

Akun-akun Telegram tersebut telah memalsukan nama Bareksa dan izin OJK serta melakukan penipuan. Salah satu akun palsu Telegram yang dilaporkan Bareksa adalah yang mencatut nama “Bareksa Investasi”.

Bahkan, pemilik akun ini telah memalsukan dokumen izin OJK untuk menipu dengan meminta dana secara gelap dari masyarakat.

Atas laporan Bareksa tersebut, OJK telah merilis Pengumuman No. PENG-3/MS.312/2021 tentang “Hati-hati terhadap Pemalsuan Izin Usaha yang Mengatasnamakan OJK” pada tanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Humas OJK Darmansyah.

Dalam pengumuman tersebut telah dinyatakan bahwa akun Telegram palsu yang mencatut nama "Bareksa Investasi” telah melakukan “Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana”.

"Yang dimaksud dalam Pengumuman OJK tersebut adalah akun palsu di Telegram yang mengatasnamakan ‘Bareksa Investasi’ dan memalsukan izin OJK," ujar Direktur Humas OJK Darmansyah dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (1/4/2021).

"Akun ini tidak ada sangkut pautnya dengan PT Bareksa Portal Investasi yang dalam catatan kami merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)," ia menambahkan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Apresikasi Respons Cepat OJK

CEO Bareksa Karaniya Dharmasaputra.
CEO Bareksa Karaniya Dharmasaputra.

Atas pengumuman OJK tersebut, Co-founder/CEO Bareksa, Karaniya Dharmasaputra mengatakan,  pihaknya berterima kasih dan sangat menghargai respons cepat dan tindakan tegas dari OJK dan Kominfo dalam menindaklanjuti laporan kami tersebut.

"Kami mohon agar pihak yang berwajib segera menindak tegas para pelakunya agar masyarakat terhindar dari upaya penipuan ini,” ujar dia.

Bareksa adalah perusahaan fintech investasi pertama di Indonesia yang mendapatkan izin resmi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dari OJK. Izin tersebut diterbitkan dalam SK Dewan Komisioner OJK No. KEP-6/D.04/2016 pada tanggal 3 Februari 2016.

Karaniya menjelaskan, warga masyarakat dapat mengecek langsung di situs resmi OJK - Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi, di mana Bareksa tercatat secara resmi di tabel “Portal Transaksi Online” (https://reksadana.ojk.go.id/Public/PTOPublic.aspx).

Adapun data resmi perusahaan Bareksa juga tercatat di laman https://reksadana.ojk.go.id/Public/APERDPublic.aspx?id=BPI69.

Selain memasarkan reksa dana, Bareksa merupakan mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan RI untuk menjual Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online, seperti Obligasi Negara Ritel (ORI), Sukuk Ritel (SR), Savings Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST).

Hal ini tertera dalam Perjanjian Kerja dengan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI tentang Penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik No. PRJ-206/PR/2018 tanggal 9 Mei 2018 dan tentang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik No. PRJ-583/PR/2018 tanggal 17 Oktober 2018.

"Kami mohon agar warga masyarakat waspada atas modus penipuan di Telegram yang memalsukan nama Bareksa dan dokumen izin OJK. Tolong pastikan agar mencari informasi dan bertransaksi hanya di aplikasi, situs dan media sosial resmi Bareksa,” kata Karaniya.

 

Contoh Penipuan oleh Akun Palsu Bareksa di Telegram

(Foto: Dok Bareksa)
(Foto: Dok Bareksa)

Belakangan ini, muncul sejumlah akun dan grup palsu di Telegram yang mencatut nama Bareksa untuk menghimpun dana masyarakat secara ilegal dengan mengiming-imingi nilai keuntungan yang pasti.

Padahal, channel Telegram Bareksa yang resmi hanya bisa diakses untuk pengguna yang mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi Bareksa (private/invitation only).

Salah satu akun penipu itu, yang mencatut ID “Bareksa Investasi” bahkan memalsukan dokumen OJK dan mengklaim telah memiliki izin trading dan investasi.

Hal tersebut jelas-jelas penipuan, karena izin resmi Bareksa adalah sebagai APERD dan nama perusahaan adalah PT Bareksa Portal Investasi.

 

Akun Resmi

Berikut adalah daftar platform dan alamat media sosial resmi Bareksa:

Situs: https://www.bareksa.com Aplikasi: “Bareksa” di AppStore (iOS) dan PlayStore (Android).

Telegram: Bareksa Community (daftar melalui aplikasi Bareksa, undangan bergabung dikirim melalui email resmi bareksa. Dengan admin ID: “batarabareksa” dan no. HP: 0878-9581-6225)

Instagram: @bareksa_com

Facebook Page: Bareksa Facebook Group: Bareksa Community - Belajar Investasi Online

Twitter: @bareksacom

Youtube: Bareksa Linkedin: Bareksa

 TikTok: @bareksa_com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya