Liputan6.com, Jakarta - Kimia Farma Diagnostik Medan meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat terkait kejadian di layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara. Sebelumnya petugas Kimia Farma Diagnostika diduga memakai alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu.
"Manajemen dan seluruh karyawan Kimia Farma Diagnostik Medan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat,” demikian mengutip dari keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga
Perseroan menyatakan kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga dan memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi. Perseroan akan memperketat seluruh kegiatan operasional.
Advertisement
"Kejadian ini menjadi pelajaran berharga serta selanjutnya akan dan selalu memastikan bahwa kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari, dengan memastikan pengetatan seluruh kegiatan operasional agar sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dan Standard Operating Procedure (SOP),"
Manajemen dan seluruh karyawan Kimia Farma Diagnostika Medan akan mendukung dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan oleh pihak berwajib.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kemenkes Angkat Bicara soal Dugaan Penggunaan Alat Tes Antigen Kimia Farma Bekas
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyayangkan adanya dugaan penggunaan alat tes antigen layanan PT Kimia Farma bekas. Apalagi Indonesia terus berupaya menekan penularan virus Corona, terutama di pintu kedatangan dan pos lintas batas negara.
Terbongkarnya penggunaan alat tes antigen bekas dari layanan Rapid Test COVID-19 PT Kimia Farma di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara oleh Polda Sumut. Pada Selasa, 27 April 2021, pihak kepolisian menggerebek layanan rapid test COVID-19 di Bandara Kualanamu.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mendukung upaya Polda Sumut dalam penegakkan hukum terhadap dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Ia berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
"Ini perbuatan oknum dan sangat disayangkan ya, di tengah upaya kita untuk membatasi penularan COVID-10," ujar Nadia kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat, Rabu, 28 April 2021 malam.
"Tentunya, kami sangat mendukung penegakan aturan oleh penegak hukum, supaya menjadi pembelajaran dan (diharapkan) tidak terulang lagi."
Penggerebekan layanan rapid test COVID-19 Kimia Farma di Bandara Kualanamu oleh Polda Sumut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Tentang Kesehatan, yaitu dugaan pemalsuan dokumen rapid test antigen. Informasi pada 28 April 2021, ada 6 petugas medis yang diperiksa dan beberapa pasien (peserta rapid test) yang diminta keterangan.
Advertisement