PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli 2021, Saham Emiten Pengelola Mal Lesu

PPKM Darurat akan berlaku mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Lalu bagaimana dampaknya ke saham emiten properti pengelola mal?

oleh Agustina Melani diperbarui 02 Jul 2021, 07:19 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2021, 07:18 WIB
FOTO: Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 di Mal Ibu Kota
Pengunjung mengenakan masker dan menerapkan jaga jarak aman saat naik eskalator di salah satu mal di Jakarta, Senin (16/6/2020). Di tengah pandemi virus corona COVID-19, warga diminta menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, mal dan pusat perbelanjaan tidak boleh beroperasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) PPKM Darurat diterapkan mulai 3-20 Juli 2021.

Hal ini seiring aturan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa dan Bali. Langkah ini dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19. Lalu dengan ada sentimen itu bagaimana gerak saham emiten properti pengelola mal?

Mengutip data RTI, sejumlah saham emiten properti melemah di tengah penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Kamis, 1 Juli 2021. IHSG naik 0,34 persen ke posisi 6.005,98. Hal itu didukung penguatan 215 saham. Sedangkan 259 saham melemah. IHSG berada di posisi tertinggi 6.039 dan terendah 5.969.

Sementara itu, saham PT Ciputra Development Tbk (CTRA) melemah 3,23 persen ke posisi Rp 900 per saham. Saham CTRA ditransaksikan 2.514 kali dengan volume perdagangan 149.729. Nilai transaksi saham CTRA mencapai Rp 13,6 miliar. Saham CTRA berada di posisi tertinggi Rp 945 dan terendah Rp 885 per saham.

Saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) merosot 1,76 persen ke posisi Rp 835 per saham. Saham SMRA berada di posisi tertinggi Rp 860 dan terendah Rp 820. Total frekuensi perdagangan saham 2.592 kali dengan volume perdagangan 156.049. Nilai transaksi Rp 13,1 miliar.

Saham PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) susut 0,74 persen ke posisi Rp 135 per saham. Saham APLN berada di level tertinggi Rp 136 dan terendah Rp 133. Total frekuensi perdagangan 646 kali dengan volume perdaganan 132.210. Nilai transaksi Rp 1,8 miliar.

Saham PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) merosot 1,04 persen ke posisi Rp 955 per saham. Saham BSDE berada di posisi tertinggi Rp 990 dan terendah Rp 945. Total frekuensi perdagangan 1.902 kali dengan volume perdagangan 94.779 dan nilai transaksi Rp 9,1 miliar.

Saham PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) tergelincir 1,3 persen ke posisi Rp 152 per saham. Saham LPKR berada di posisi tertinggi Rp 157 dan terendah Rp 152. Total frekuensi perdagangan 2.618 kali dengan volume perdagangan 554.198. Nilai transaksi harian saham Rp 8,5 miliar.

Sementara itu, saham PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) naik 0,45 persen ke posisi Rp 442 per saham. Saham PWON berada di posisi tertinggi Rp 446 dan terendah Rp 436 per saham. Total frekuensi perdagangan 3.183 kali dengan volume perdagangan 397.958. Nilai transaksi harian saham Rp 17,6 miliar.

Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk, Hermawan Wijaya menuturkan, PPKM Darurat akan menekan berdampak terhadap mal."Yah tentunya berdampak terutama untuk ritel mal," kata dia saat dihubungi Liputan6.com

Analis PT MNC Sekuritas, Herditya Wicaksana menuturkan, pelaku pasar merespons negatif dari aturan PPKM Darurat dengan ada penutupan mal berimbas ke saham emiten properti pengelola mal dengan melihat pergerakan sahamnya. Sejumlah saham emiten properti pengelola mal yang cenderung mengalami koreksi. Hal ini menurut Herditya seiring ada kekhawatiran penurunan pendapatan.

"Dengan penutupan mal akan membuat pergerakan emiten-emiten berbasis properti terutama pengelola mal akan mengalami koreksi. Ya tentu saja ada penurunan pendapatan kembali dari emiten-emiten pengelola mal,” kata Herditya saat dihubungi Liputan6.com, ditulis Jumat (2/7/2021).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

PPKM Darurat, Luhut: Tidak Ada Mal yang Buka Sampai 20 Juli 2021

Mal Gandaria City dibuka kembali, Senin (15/6/2020).
Mal Gandaria City dibuka kembali, Senin (15/6/2020). (Liputan6.com/ Putu Merta Surya Putra)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan bahwa mal dan pusat perbelanjaan tidak boleh beroperasi selama PPKM Darurat diberlakukan mulai 3 sampai 20 Juli 2021. 

Hal ini sesuai aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diterapkan di Jawa dan Bali.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara.  Saya ulangi ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka selama sampai tanggal 20 (Juli)," kata Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 1 JUli 2021.

Penutupan mal dan pusat perbelanjaan ini diharapkan dapat menekan mobilitas atau pergerakan masyarakat di tengah lonjakan kasus Covid-19. Dengan begitu, kasus Covid-19 di Indonesia dapat segera turun.

"Kita berharap dalam waktu itu kita bisa menurunkan (kasus) ini sampai mungkin di bawah 10.000 (per hari) atau dekat 10.000," jelas Luhut.

Selain mal dan pusat perbelanjaan, jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan akan dibatasi hingga pukul 20.00 selama periode PPKM darurat. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Luhut menyampaikan perkantoran yang bergerak di bidang sektor non esensial wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home. Kemudian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan perguruan tinggi dilakukan secara daring atau online. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya