Saham PBRX Keluar dari Pemantauan Khusus Mulai 28 Juli 2021

PT Pan Brothers Tbk sebelumnya masuk kriteria efek dalam pemantauan khusus terkait PKPU.

oleh Agustina Melani diperbarui 27 Jul 2021, 22:18 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2021, 22:18 WIB
Perdagangan Awal Pekan IHSG Ditutup di Zona Merah
Pekerja tengah melintas di layar pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/11/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada zona merah pada perdagangan saham awal pekan ini IHSG ditutup melemah 5,72 poin atau 0,09 persen ke posisi 6.122,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut efek bersifat ekuitas PT Pan Brothers Tbk (PBRX) dari pemantauan khusus. Hal ini mulai berlaku efektif pada 28 Juli 2021.

Sebelumnya efek PT Pan Brothers Tbk masuk kriteria efek dalam pemantauan khusus. Kriteria itu salah satunya menyebutkan dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.

Penerapan pemantauan khusus akan dilakukan dalam dua fase. Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi mengatakan, pada penerapan awal ini ada tujuh dari 11 kriteria yang digunakan untuk menyeleksi saham yang nanti akan masuk dalam daftar efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus, sesuai dengan Peraturan Nomor II-S.

Kriteria pertama, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau opini disclaimer. Kedua, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan jika dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

Ketiga, untuk perusahaan minerba atau merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang minerba tetapi belum sampai tahapan penjualan, pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).

Keempat, dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Kelima, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Kriteria Lainnya

Pembukaan-Saham
Pengunjung tengah melintasi layar pergerakan saham di BEI, Jakarta, Senin (13/2). Pembukaan perdagangan bursa hari ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat menguat 0,57% atau 30,45 poin ke level 5.402,44. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Keenam, dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Ketujuh, kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hasan menuturkan, saham yang masuk ke dalam daftar efek pemantauan khusus akan disematkan notasi khusus X. Hal ini sebagai informasi kepada investor dan pemangku kepentingan lainnya.

Gerak Saham PBRX

Saham PT Pan Brothers Tbk (PBRX) stagnan di posisi Rp 120 per saham. Saham PBRX naik tipis satu poin ke posisi Rp 121 per saham. Saham PBRX berada di level tertinggi Rp 123 dan terendah Rp 120 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 165 kali dengan volume perdagangan 21.999. Nilai transaksi Rp 268,1 juta.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya