Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan saham PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) masuk efek dalam pemantauan khusus. Hal ini mulai efektif pada Kamis, 29 Juli 2021.
BEI masukkan saham GMFI dalam pemantauan khusus karena masuk poin dua dalam kriteria efek pemantauan khusus. Kriteria poin dua itu menyebutkan laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
Adapun pengumuman efek dalam pemantauan khusus tersebut menunjuk Peraturan Nomor II-S tentang perdagangan efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus dan dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor terkait informasi fundamental dan atau likuiditas perusahaan tercatat.
Advertisement
Berikut daftar baru efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus antara lain:
-PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
-PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA)
-PT Envy Technogies Indonesia Tbk (ENVY)
-PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA)
-PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
-PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)
-PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN)
-PT Intraco Penta Tbk (INTA)
-PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
-PT Leyand International Tbk (LAPD)
-PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MGNA)
-PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
-PT Onix Capital Tbk (OCAP)
-PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO)
-PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL)
-PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM)
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kriteria Efek Pemantauan Khusus
Sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi mengatakan, pada penerapan awal pemantauan khusus akan dilakukan dalam dua fase. Pada tahap awal, ada tujuh dari 11 kriteria yang digunakan untuk menyeleksi saham yang nanti akan masuk dalam daftar efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus, sesuai dengan Peraturan Nomor II-S.
Kriteria pertama, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau opini disclaimer. Kedua, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan jika dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
Ketiga, untuk perusahaan minerba atau merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang minerba tetapi belum sampai tahapan penjualan, pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).
Keempat, dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Kelima, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.
Keenam, dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Ketujuh, kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hasan menuturkan, saham yang masuk ke dalam daftar efek pemantauan khusus akan disematkan notasi khusus X. Hal ini sebagai informasi kepada investor dan pemangku kepentingan lainnya.
Â
Advertisement