Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut surat pelarangan penjualan batu bara keluar negeri atas PT Bara Tabang, anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN).
Dalam keterbukaan informasi Bursa, manajemen Perseroan menjelaskan, larangan penjualan yang dikenakan pada PT Bara Tabang disebabkan kesalahpahaman antara beberapa perusahaan yang bergabung dalam kontrak penjualan batu bara ke PT PLN (persero), termasuk PT Bara Tabang. Namun, para pihak telah menyelesaikan masalah tersebut dengan PT PLN (Persero).
Baca Juga
"Oleh karenanya pada 10 Agustus 2021, KESDM telah mengeluarkan surat pencabutan larangan penjualan batu bara ke luar negeri terhadap PT Bara Tabang,” tulis manajemen, dikutip Kamis (12/8/2021).
Advertisement
Sebelumnya, pada 9 Agustus lalu, KESDM mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Jenderal Perhubungan Laut perihal larangan penjualan batu bara ke luar negeri terhadap beberapa perusahaan.
Hal itu lantaran perusahaan-perusahaan tersebut dinilai belum memenuhi kewajiban pasokan batu bara ke PT PLN (persero) dan PT PLN Batubara untuk periode 1 Januari - 31 Juli 2021.
Manajemen Bayan Resources menambahkan, pencabutan pelarangan itu tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukuum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha PT Bara Tabang dan Perseroan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gerak Saham BYAN
Pada penutupan perdagangan Kamis, 12 Agustus 2021, saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) naik 0,50 persen ke posisi Rp 15.075 per saham.
Saham BYAN dibuka stagnan di posisi Rp 15.000 per saham. Saham BYAN berada di level tertinggi Rp 15.075 dan terendah Rp 14.825 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 210 kali. Volume perdagangan 2.775. Nilai transaksi harian saham Rp 4,1 miliar.
Advertisement