Waskita Karya Terima Kredit Sindikasi Rp 8 Triliun

PT Waskita Karya Tbk (WSKT) akan memakai fasilitas kredit untuk modal kerja.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 28 Okt 2021, 09:03 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2021, 09:03 WIB
Lima ruas bagian dari Tol Trans Jawa yang dikerjakan oleh Jasa Marga dan Waskita Karya siap diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Dok Kementerian BUMN)
Lima ruas bagian dari Tol Trans Jawa yang dikerjakan oleh Jasa Marga dan Waskita Karya siap diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Dok Kementerian BUMN)

Liputan6.com, Jakarta - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) teken akta perjanjian kredit sindikasi senilai Rp 8,08 triliun pada Senin, 25 Oktober 2021. Fasilitas kredit ini akan digunakan untuk modal kerja.

Dalam keterbukaan informasi Bursa, kredit sindikasi Waskita Karya berasal dari tiga bank BUMN. Antara lain, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) sebagai Mandated Lead Arranger and Bookrunner serta Agen Escrow.

Kemudian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) sebagai Mandated Lead Arranger and Bookrunner serta Agen Fasilitas kredit Waskita Karya, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) sebagai Mandated Lead Arranger and Bookrunner serta agen jaminan.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma menuturkan, fasilitas Kredit ini merupakan fasilitas kredit modal kerja bersifat bergulir (revolving) transaksional yang disediakan oleh kreditur sindikasi untuk Perseroan.

"Fasilitas kredit tersebut diperoleh Perseroan dari Kreditur Sindikasi dengan penjaminan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional, dengan jumlah pokok sampai dengan sebesar Rp8.076.463.000.000,” ujar dia, dikutip Kamis (28/10/2021).

Adapun sublimit dari sindikasi kredit tersebut yaitu kredit nontunai dalam bentuk letter of credit (LC) atau surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) atau standby letter of credit (SBLC). Fasilitas kredit non tunai tersebut disebut non cash loan sebesar Rp 6,27 triliun. . Sekaligus supplier financing dengan limit yang sama.

Taufik menerangkan, tujuan penggunaan fasilitas kredit tersebut sebagai modal kerja. Termasuk untuk melunasi Non Cash Loan dan Supplier Financing yang menjadi limit dari Fasilitas Kredit untuk pelaksanaan Proyek dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Dengan adanya Perjanjian Kredit Sindikasi dengan Fasilitas KMK Penjaminan, akan meningkatkan kapasitas modal kerja Perseroan dalam menyelesaikan proyek-proyek yang sedang berjalan serta dapat meningkatkan kinerja operasional Perseroan,” kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Gerak Saham WSKT

IHSG 30 Mei 2017 Ditutup Melemah 0,33 Persen
Karyawan memerhatikan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Mandiri Sekuritas, Jakarta, Selasa (30/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pada penutupan perdagangan Rabu, 27 Oktober 2021, saham WSKT turun 2,66 persen ke posisi Rp 915 per saham. Total volume perdagangan 36.300.186. Nilai transaksi Rp 33,8 miliar dan total frekuensi perdagangan 7.788 kali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya