Daftar 31 Emiten yang Kena Denda Rp 150 Juta Imbas Belum Rilis Laporan Keuangan

31 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2021 dan belum penuhi kewajiban pembayaran denda

oleh Agustina Melani diperbarui 06 Nov 2021, 18:11 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2021, 18:11 WIB
Pergerakan IHSG Turun Tajam
Pengunjung melintas di papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat hingga 1 November 2021,ada 31 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik terkait penyampaian laporan keuangan yang berakhir per 30 Juni 2021.

Selain itu, perusahaan tercatat tersebut juga belum memenuhi kewajiban pembayaran denda hingga 30 Oktober 2021. Adapun emiten itu dikenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta.

BEI juga menyampaikan ada empat perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dan dikenakan peringatan tertulis I.

Lalu ada satu perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Juni yang belum wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan auditan yang berakhir per 30 Juni 2021, dan mendapatkan relaksasi sampai dengan 30 November 2021.

Adapun perusahaan tercatat hingga 1 November 2021 yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2021 yang diaudit oleh akuntan public dan dikenakan peringatan tertulis I antara lain PT Mahaka Media Tbk (ABBA), PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP), dan PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA).

Adapun  hingga 30 Oktober 2021, berikut 31 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2021 dan belum penuhi kewajiban pembayaran denda (dikenakan denda tertulis III dan denda Rp 150 juta) :

1.PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)

2.PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA)

3.PT Cowell Development Tbk (COWL)

4.PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)

5.PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

ELTY hingga NIPS

IHSG Ditutup Melemah ke 6.023,64
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpampang di Jakarta, Kamis (10/10/2019). Dari 10 sektor pembentuk IHSG, lima sektor saham berada di zona merah. Pelemahan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

6.PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)

7.PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)

8. PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)

9.PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)

10.PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

11.PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)

12.PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)

13.PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)

14.PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)

15.PT Grand Kartech Tbk (KRAH)

16.PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)

17.PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)

18.PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)

19. PT Hanson International Tnk (MYRX)

20.PT Nipress Tbk (NIPS)

 

NUSA-UNIT

IHSG Menguat
Seorang pria mengambil gambar layar yang menampilkan informasi pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2020). Seiring berjalannya perdangan, penguatan IHSG terus bertambah tebal hingga nyaris mencapai 1,50 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

21.PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)

22.PT Polaris Investama Tbk (PLAS)

23.PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)

24.PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)

25.PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)

26.PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)

27.PT Sugih Energy Tbk (SUGI)

28.PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM)

29. PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE)

30.PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)

31. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya