Kejagung Mulai Proses Eksekusi Denda Kasus Korupsi IM2 Rp 1,35 Triliun

Manajemen Indosat (ISAT) menyatakan IM2 telah teken berita serah terima aset di hadapan Kejagung pada 5 Agustus 2021 dan 16 November 2021.

oleh Agustina Melani diperbarui 19 Nov 2021, 10:40 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2021, 10:40 WIB
Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - PT Indosat Tbk (ISAT) menyatakan tidak ada dampak material setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) eksekusi denda Rp 1.358.343.000.000 atau Rp 1,35 triliun kepada anak usaha perseroan PT Indosat Mega Media (IM2).

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Jumat (19/11/2021), Kejaksaan Agung mengeksekusi denda Rp 1,35 triliun (denda IM2) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 787/PID.SUS/2014 pada 10 Juli 2014 terhadap PT Indosat Mega Media (IM2), anak perusahaan yang mayoritas dimiliki oleh PT Indosat Tbk dengan kepemilikan 99,85 persen saham IM2 dan laporan keuangan IM2 terkonsolidasi dengan laporan keuangan perseroan.

Sekretaris Perusahaan PT Indosat Tbk, Billy Nikolas Simanjuntak menyebutkan, IM2 telah teken berita serah terima aset di hadapan Kejagung pada 5 Agustus 2021 dan 16 November 2021.

Kejagung pun telah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan, dan mobil IM2 terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung 2014.

"Mengingat kondisi keuangan IM2, IM2 akan ditempatkan pada posisi yang kemungkinan harus diambil alih. Dalam hal demikian, likuidasi akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tata kelola IM2 dan Perseroan,” tulis Billy.

Billy menyatakan, eksekusi tersebut tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, kelangsungan usaha perseroan hingga dikeluarkannya pemberitahuan tersebut.

“Dapat kami yakinkan bahwa perseroan akan mengungkapkan perkembangan material lebih lanjut pada waktu yang tepat,” ujar dia.

Sebelumnya eksekusi Kejagung ini terkait kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G oleh IM2, anak usaha Indosat. Dalam kasus tersebut, PT Indosat dan IM2 dihukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 787/PID.SUS/2014 pada 10 Juli 2014.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Gerak Saham ISAT

Perdagangan Awal Pekan IHSG Ditutup di Zona Merah
Pekerja tengah melintas di layar pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/11/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada zona merah pada perdagangan saham awal pekan ini IHSG ditutup melemah 5,72 poin atau 0,09 persen ke posisi 6.122,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pada penutupan perdagangan Kamis, 18 November 2021, saham ISAT turun 2,86 persen ke posisi Rp 6.800 per saham.

Saham ISAT berada di level tertinggi Rp 6.950 dan terendah Rp 6.600 per saham. Total volume perdagangan 6.106.600. Nilai transaksi Rp 41,5 miliar dengan frekuensi perdagangan 3.077 kali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya