Liputan6.com, Jakarta - Regulator Pasar modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi penghapusan pencatatan saham (delisting) perusahaan penangkaran ikan, PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) pada 25 Januari 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy melalui keterbukaan informasi Bursa, ditulis Jumat (28/1/2022).
Baca Juga
Inti Agri Resources tercatat di Papan Pengembangan Bursa sejak 14 Oktober 2002. Perseroan dihentikan sementara Perdagangan sahamnya sejak 22 Januari 2020, setelah dikeluarkannya Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00001/BEI.PP1/01-2020; Peng-SPT- 00001/BEI.PP2/01-2020; Peng-SPT-00003/BEI.PP3/01-2020; Peng-SPT-00010/BEI.WAS/01-2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek, serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:
Advertisement
a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif
terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau
terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, masa suspensi saham PT Inti Agri Resources Tbk telah mencapai 24 bulan pada 23 Januari 2022.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan dapat disampaikan:
a. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Bambang Setiawan
Komisaris Independen : Imam Muflih
Direktur Utama : Susanti Hidayat
Direktur : Kwee Jen Ping (Yenny Wijaya)
b. Susunan Pemegang Saham berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31
Desember 2021 adalah sebagai berikut:
- PT. Maxima Agro Industri 6,30 persen
- PT ASABRI (Persero) 12,32 persen
- Masyarakat 81,38 persen
Bursa menyarankan bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Akbar dengan nomor telepon (021) 58304806 dan (021) 58304808 selaku Sekretaris Perusahaan. Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Saham IIKP terakhir berada di Rp 50 per saham. Kapitalisasi pasar saham IIKP tercatat sebesar Rp 33,6 miliar.
Reporter: Elizabeth Brahmana
Advertisement