Saham SMRU dan TRAM Berpotensi Delisting

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan kembali potensi delisting saham SMRU dan TRAM.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jan 2022, 22:07 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2022, 22:07 WIB
IHSG Awal Pekan Ditutup di Zona Hijau
Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG menguat 0,34 persen atau 21 poin ke level 6.296 pada penutupan perdagangan Senin (13/1) sore ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Saham perusahaan jasa pertambangan batu bara, minyak dan gas, PT SMR Utama Tbk (SMRU) dan perusahaan jasa pelayaran angkutan laut, PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) berpotensi delisting (tidak dicatatkan lagi di Bursa Efek Indonesia)

Lantaran  kedua saham perusahaan ini, sudah mengalami penghentian perdagangan (suspensi) saham selama 24 bulan. Sesuai ketentuan Bursa, melalui Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:

a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Saham SMRU tepat 24 bulan disuspensi pada 22 Januari 2022 kemarin. Sebab sebelumnya saham perseroan sudah mengalami suspensi sejak adanya Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-0001/BEI.PP1/01-2020, Peng-SPT-0001/BEI.PP2/01-2020, Peng-SPT-0003/BEI.PP1/01-2020, dan Peng-SPT-0010/BEI.WAS/01-2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Saham SMRU.

Saham TRAM juga disuspensi sejak 22 Januari 2020. Suspensi ini diberikan sejak dikeluarkannya Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-0001/BEI.PP1/01-2020, Peng-SPT-0001/BEI.PP2/01-2020, Peng-SPT-0003/BEI.PP1/01-2020, dan Peng-SPT-0010/BEI.WAS/01-2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek Saham TRAM.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pemegang Saham

Pergerakan IHSG Turun Tajam
Pengunjung melintas di papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pada perdagangan terakhir sebelum disuspensi, saham SMRU ada di Rp 50 per saham. Kapitalisasi pasar saham SMRU mencapi sebesar Rp 12,49 miliar.

Pemegang saham SMRU per 31 Desember 2021 antara lain PT Trada Alam Minera Tbk sebesar 52,30 persen, PT ASABRI (Persero) sebesar 8,11 persen dan masyarakat 39,59 persen.

Sejak terakhir diperdagangkan, saham TRAM ada di harga Rp 50 per saham. Sementara kapitalisasi pasarnya mencapai sebesar Rp 49,64 miliar.

Pemegang saham TRAM per 31 Desember 2021 antara lain PT Graha Resources sebesar 13,02 persen, Tael One Partners Ltd sebesar 23,82 persen dan masyarakat 63,16 persen.

 

 

Reporter: Elizabeth Brahmana

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya