Liputan6.com, Jakarta - PT PP Tbk (PTPP) absen bagikan dividen untuk tahun buku 2021. PT PP Tbk mengalokasikan laba tahun berjalan sepanjang periode tersebut sebagai cadangan.
“RUPS menyetujui penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 265 miliar ditetapkan seluruhnya menjadi dana cadangan perusahaan,” kata Direktur Utama PTPP selepas pelaksanaan RUPS Tahunan di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
PTPP mencatatkan laba yang dapat diatribusikan ke pemilik entitas induk naik 62,1 persen menjadi Rp 265,97 miliar pada 2021 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 164,05 miliar pada 2020. Laba per saham dasar naik menjadi Rp 43 pada 2021 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 27.
Advertisement
Baca Juga
Pada periode tersebut, pendapatan usaha pada 2021 tumbuh 5,89 persen dari periode sama tahun sebelumnya Rp 15,83 triliun. Beban pokok pendapatan tercatat Rp 14,58 triliun pada 2021, atau tumbuh 7,31 persen dari periode sama tahun sebelumnya Rp 13,59 triliun.
Selain persetujuan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku 2021, RUPS juga menyetujui adanya perubahan susunan pengurus perseroan yang diusulkan oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna. Di mana pemegang saham mengangkat Istiono sebagai Komisaris Independen, menggantikan Nur Rochmad.
Dengan demikian, susunan teranyar manajemen PTPP menjadi sebagai berikut:
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Andi Gani Nena Wea
Komisaris Independen: Istiono
Komisaris: Ernadhi Sudarmanto
Komisaris: Hedy Rahadian
Komisaris: Loso Judijanto
Komisaris: Ayodhia GL Kalake
Direksi PTPP:
Direktur Utama: Novel Arsyad
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Agus Purbianto
Direktur Operasi Bidang Gedung: Anton Satyo Hendriatmo
Direktur Operasi Bidang Infrastruktur: Yul Ari Pramuraharjo
Direktur Operasi Bidang EPC: Eddy Herman Harun
Direktur Strategi Korporasi dan HCM: Sinur Linda Gustina Manurung
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gerak Saham PTPP
Pada penutupan perdagangan Selasa, 5 April 2022, saham PTPP stagnan di posisi Rp 980 per saham. Saham PTPP berada di level tertinggi Rp 995 dan terendah Rp 975 per saham.
Total frekuensi perdagangan 2.342 kali dengan volume perdagangan 158.754. Nilai transaksi Rp 15,6 miliar.
Sepanjang 2022, saham PTPP turun tipis 1,01 persen ke posisi Rp 980 per saham. Saham PTP berada di level tertinggi Rp 1.120 dan terendah Rp 870 per saham.
Total volume perdagangan 1.954.048.992 saham dengan nilai transaksi Rp 1,9 triliun. Total frekuensi perdagangan 268.095 kali.
Advertisement
PTPP Terbitkan Obligasi dan Sukuk Rp 909,5 Miliar
Perusahaan konstruksi BUMN, PT PP Tbk (PTPP) menerbitkan obligasi dan sukuk berkelanjutan Tahap II senilai total Rp 909,5 Miliar.
Hal tersebut disampaikan manajemen perseroan ke regulator pasar modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, 4 April 2022. Obligasi yang ditawarkan pada Tahap II ini adalah sebesar Rp 544,5 miliar dari total plafon Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) III senilai Rp 3 triliun. Sebelumnya perseroan telah menawarkan PUB III Obligasi Tahap I sebesar Rp 1,5 triliun.
Obligasi yang ditawarkan ini terdiri dari dua seri, yaitu:
- Seri A senilai Rp 140 miliar, dengan bunga sebesar 6,5 persen per tahun, yang jangka waktunya tiga tahun.
- Seri B senilai Rp 404,5 miliar, dengan bunga sebesar 7,75 persen, yang jangka waktunya lima tahun.
Sementara sukuk yang ditawarkan kali ini adalah Sukuk Mudhabarah I Tahap II senilai Rp 365 miliar. Sukuk ini merupakan bagian dari PUB Sukuk Mudhabarah Berkelanjutan I, dengan total plafon sebesar Rp 1 triliun. Perseroan sebelumnya telah menawarkan Sukuk sebesar 1 triliun. Sebelumnya perseroan telah menerbitkan sukuk senilai Rp 500 miliar di tahun 2021.
Untuk tahun ini, Sukuk senilai total Rp 365 miliar tersebut ditawarkan dengan dua seri yaitu:
- Seri A senilai Rp 60 miliar, dengan nisbah sebesar 65,70 persen dari pendapatan yang dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50 persen per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah ini adalah 3 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
-Seri B senilai Rp 305 miliar, dengan pendapatan bagi hasil sukuk berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya nisbah adalah 78,34 persen dari Pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,75 persen per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah ini adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal emisi.
Pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk
Jumlah Pokok Obligasi dan Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan pokok Obligasi dan Sukuk dari masing‐masing seri Obligasi dan Sukuk atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan obligasi dan sukuk yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi/Sukuk dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing‐masing Bunga Obligasi atau Pendapatan Bagi Hasil Pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada 21 Juli 2022.
Sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir dan Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi dan Sukuk masing‐masing adalah pada 21 April 2025 untuk Obligasi dan Sukuk Seri A dan pada 21 April 2027 untuk Obligasi dan Sukuk Seri B PT PP Tbk.
Advertisement