Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan konstruksi BUMN, PT PP Tbk (PTPP) menerbitkan obligasi dan sukuk berkelanjutan Tahap II senilai total Rp 909,5 Miliar.
Hal tersebut disampaikan manajemen perseroan ke regulator pasar modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, 4 April 2022. Obligasi yang ditawarkan pada Tahap II ini adalah sebesar Rp 544,5 miliar dari total plafon Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) III senilai Rp 3 triliun. Sebelumnya perseroan telah menawarkan PUB III Obligasi Tahap I sebesar Rp 1,5 triliun.
Obligasi yang ditawarkan ini terdiri dari dua seri, yaitu:
Advertisement
- Seri A senilai Rp 140 miliar, dengan bunga sebesar 6,5 persen per tahun, yang jangka waktunya tiga tahun.
- Seri B senilai Rp 404,5 miliar, dengan bunga sebesar 7,75 persen, yang jangka waktunya lima tahun.
Baca Juga
Sementara sukuk yang ditawarkan kali ini adalah Sukuk Mudhabarah I Tahap II senilai Rp 365 miliar. Sukuk ini merupakan bagian dari PUB Sukuk Mudhabarah Berkelanjutan I, dengan total plafon sebesar Rp 1 triliun. Perseroan sebelumnya telah menawarkan Sukuk sebesar 1 triliun. Sebelumnya perseroan telah menerbitkan sukuk senilai Rp 500 miliar di tahun 2021.
Untuk tahun ini, Sukuk senilai total Rp 365 miliar tersebut ditawarkan dengan dua seri yaitu:
- Seri A senilai Rp 60 miliar, dengan nisbah sebesar 65,70 persen dari pendapatan yang dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50 persen per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah ini adalah 3 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
-Seri B senilai Rp 305 miliar, dengan pendapatan bagi hasil sukuk berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya nisbah adalah 78,34 persen dari Pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,75 persen per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah ini adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal emisi.
Jumlah Pokok Obligasi dan Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan pokok Obligasi dan Sukuk dari masing‐masing seri Obligasi dan Sukuk atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dan Sukuk yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi/Sukuk dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing‐masing Bunga Obligasi atau Pendapatan Bagi Hasil Pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada 21 Juli 2022.
Sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir dan Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi dan Sukuk masing‐masing adalah pada 21 April 2025 untuk Obligasi dan Sukuk Seri A dan pada 21 April 2027 untuk Obligasi dan Sukuk Seri B PT PP Tbk.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jadwal Obligasi dan Sukuk
Berdasarkan jadwal, obligasi dan sukuk ini diharapkan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Juni 2021.
Sementara untuk masa penawaran umum diperkirakan bisa dilaksanakan pada 14 ‐ 18 April 2022. Selanjutnya Penjatahan diperkirakan pada 19 April 2022. Sehingga investor bisa melakukan pembayaran pada 20 April 2022. Jika terjadi kelebihan pemesanan, Pengembalian Uang Pemesanan akan dan distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara Elektronik dilakukan pada 21 April 2022. Lalu obligasi dan sukuk ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada 22 April 2022.
Rencananya, dana bersih (setelah dikurangi biaya emisi) yang diperoleh dari obligasi ini akan digunakan sekitar Rp541.845.000.000 untuk melunasi pokok Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A.
Sementara dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya‐biaya emisi, akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan.
Sesuai dengan bidang usaha Perseroan di jasa konstruksi, modal kerja Perseroan yang dimaksud dalam rencana penggunaan dana penerbitan Sukuk Mudharabah adalah untuk mendanai kegiatan usaha jasa konstruksi terutama untuk pembayaran upah pekerja, supplier material dan vendor subkontraktor.
Yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek dan penjaminan emisi efek untuk penerbitan obligasi dan sukuk ini adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Samuel Sekuritas Indonesia.
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan dalam rangka penerbitan Obligasi yang dilakukan oleh Pefindo.
Berdasarkan surat No. RC‐223/PEF‐DIR/III/2022 tanggal 10 Maret 2022, Obligasi ini mendapatkan peringkat Single A. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah yang dilakukan oleh Pefindo. Berdasarkan surat No. RC‐224/PEF‐DIR/III/2022 tanggal 10 Maret 2022, Sukuk Mudharabah ini mendapatkan peringkat Single A Syariah.
Berdasarkan laporan keuangan perseroan per 31 Desember 2021, total aset PTPP tercatat sebesar Rp 55,57 triliun, dengan total liabilitas sebesar Rp 41,24 triliun, dan ekuitas sebesar Rp 14,33 triliun.
Reporter: Elizabeth Brahmana
Advertisement