Liputan6.com, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terancam hengkang dari pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting.
Hal itu lantaran BEI telah melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham SRIL selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Mei 2023.
Kebijakan tersbeut merujuk pada Peraturan Bursa No.: I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Pada ketentuan III.3.1.1, Bursa dapat menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat apabila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, Baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Advertisement
Baca Juga
Sementara dalam ketentuan III.3.1.2, Bursa dapat melakukan delisting saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Melansir pengumuman BEI, Jumat (20/5/2022), masyarakat masih memegang kepemilikan 39,89 persen atau sekitar 8,16 miliar lembar saham SRIL. Sementara sisanya dimiliki oleh PT Huddleston Indonesia sebesar 59,03 persen atau 12,07 miliar lembar.
Lalu ada Iwan Setiawan selaku Direktur Utama Sritex yang memiliki 108 juta lembar atau 0,53 persen saham SRIL. Wakil Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan sebanyak 106,6 juta lembar atau 0,52 persen, KOmisaris Utama Sritex Hajah Susyana 5,1 juta lembar atau 0,03 persen, dan Vonny Imelda Lukminto sebanyak 740 ribu lembar atau 0,0 persen.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penjelasan Sritex kepada BEI Terkait Bank QNB dan Citibank Ajukan Kasasi Homologasi
Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex menjelaskan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai pernyataan kasasi dan memori PT Bank QNB Indonesia Tbk dan Citibank Indonesia atas putusan homologasi PKPU perseroan. Dengan demikian putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap dan final.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 17 Februari 2022, manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menyatakan, latar belakang yang menyebabkan ada pernyataan kasasi dan memori dari PT Bank QNB Indonesia dan PT Citibank Indonesia adalah ketidakpuasan dengan hasil homologasi.
Perseroan pun akan ikuti proses hukum yang ada dengan ada pernyataan kasasi dan memori tersebut.
“Mengikuti proses hukum yang ada dengan sebaik-baiknya di mana perseroan telah menyampaikan kontra memori kasasi kepada pengadilan terkait,” tulis perseroan, ditulis Sabtu, 19 Februari 2022.
Perseroan pun menunggu hasil keputusan atas kasasi tersebut dan jangka waktu mengikuti undang-undang dan proses hukum di Indonesia.
Advertisement
Selanjutnya
Saat ditanya mengenai putusan homologasi PKPU perseroan menjadi batal akibat adanya pernyataan kasasi dan memori tersebut, serta tingkat probabilitas batalnya putusan itu, perseroan menyerahkan kepada mekanisme dan proses hukum hingga dikeluarkannya putusan kasasi.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk Welly Salam menyatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan atas pengesahan rencana perdamaian Sritex dan anak perusahaan PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandiri Jaya dalam perkara PKPU Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Smg pada 28 Januari 2022 (putusan homologasi).
Adapun terhadap putusan homologasi itu, pihaknya telah menerima pemberitahuan pernyataan memori kasai dari Pengadilan Negeri Semarang pada 7 Februari 2022.
“Dengan dimulainya proses kasasi berdasarkan pemberitahuan pernyataan memori kasasi tersebut, pada saat ini putusan homologasi belum memiliki kekuatan hukum yang tetap dan final sehingga ketentuan-ketentuan yang diatur dalam rencana perdamaian masih beluk berlaku,” tulis Welly.
Strategi
Selain itu, perseroan menyatakan akan memakai dana internal dan pembiayaan lembaga keuangan maupun pasar keuangan untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang. Perseroan juga yakin dapat memenuhi kewajiban terutama kewajiban yang jatuh tempo pada 2022 dan 2023.
"Atas dasar proposal yang sudah memperhitungkan kemampuan arus kas yang ada, perseroan yakin bisa memenuhi seluruh kewajiban kepada setiap kreditur tepat waktu khususnya kewajiban yang jatuh tempo 2022 dan 2023,” tulis perseroan.
PT Sri Rejeki Isman Tbk juga menjaga dan meningkatkan kinerja operasional perseroan, menambah pangsa pasar, diversifikasi produk dan lainnya untuk tetap stabil dan meningkat. Perseroan juga menyatakan memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan operasional.
“Strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan perseroan adalah dengan meningkatkan kinerja penjualan dan mengendalikan biaya,” tulis perseroan.
Advertisement