Liputan6.com, Jakarta - Akun Instagram milik PT Jouska Finansial Indonesia terpantau kembali aktif. Aktivitas di media sosial itu terlihat dari unggahan di fitur story instagram Jouska. Dalam fitur story tersebut, admin Jouska menginformasikan mengenai perkembangan persidangan.
Satgas Waspada Investasi (SWI) pun langsung menanggapi hal tersebut, salah satunya menyampaikan surat kepada Kementerian Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap akun Instagram, @jouska_id.Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, Instagram tersebut bisa saja dibuka oleh siapapun. Akan tetapi, pihaknya imbau masyarakat agar tidak akses atau menggunakan jasa Jouska tersebut.
Baca Juga
“Kami juga sudah menyampaikan surat Kemenkominfo untuk memblokir akun tersebut. Saat ini sedang berjalan proses hukum terhadap pengurus Jouska di pengadilan negeri. Kita hormati proses hukum tersebut,” kata Tongam kepada Liputan6.com, Senin (22/8/2022).
Advertisement
Selain itu, langkah yang dilakukan SWI, yakni tetap melakukan pemantauan terhadap kegiatan usaha Jouska.
“Kami tetap monitor kegiatan usaha Jouska agar tidak melakukan kegiatan ilegal,” ujar dia.
Sebelumnya, Kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga kejahatan pasar modal yang melibatkan PT Jouska Finansial Indonesia kembali mencuat.
Hal ini seiring polisi menetapkan CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga kejahatan pasar modal.
"Kasus Jouska sudah naik tersangka," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Oktober 2021, seperti dikutip dari Kanal News Liputan6.com.
Polisi juga menetapkan tersangka lain yakni Tias Nugraha Putra. Penetapan tersangka keduanya dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 7 September 2021.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tetapkan Dua Tersangka
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, kerugian yang dialami para korban dalam kasus dugaan kejahatan pasar modal yang melibatkan PT Jouska Finansial Indonesia mencapai Rp 6 miliar.
"Kerugiannya Rp 6 miliar. Saat ini telah ditetapkan 2 tersangka atas nama AAF dan TNP," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Kedua tersangka yakni CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra. Keduanya dijerat dengan beberapa pasal, seperti dugaan penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.
Ramadhan menjelaskan bahwa penyidik mengusut perkara tersebut setelah menerima empat LP (laporan polisi). Setelah dilakukan pendalaman, terdapat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
Adapun gelar perkara penetapan tersangka telah dilakukan pada 7 September 2021 lalu. Bareskrim Polri, kata dia, telah memeriksa Aakar dan satu tersangka lainnya pada Rabu (13/10/2021) kemarin.
"Setelah dilakukan pendalaman akan dilakukan pemberkasan dan segera penyerahan tahap 1," jelasnya.
Penyidikan masih berlangsung sehingga Ramadhan belum dapat menguraikan lebih lanjut mengenai materi yang didalami dalam perkara tersebut.
Termasuk, aset-aset yang memungkinkan untuk disita oleh penyidik dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus tersebut. "Kita tunggu hasil dari penyidik," katanya.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Dilaporkan 41 Orang
Penetapan tersangka itu juga tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP3HP) bernomor B/75/X/RES.1.11/2021. Dittipidesus yang ditujukan kepada Ketua Umum Teman Ganjar Rinto Wardana, tertanggal 4 Oktober.
Masalah penempatan dana investasi pada PT Jouska terjadi pada periode waktu 2018 hingga 2020. "Yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021," tertulis SP2HP tersebut.
Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.