Mau Pakai Pendanaan dari SCF? Cek Dulu Legalitasnya

SWI menyatakan, kegiatan (SCF) ini diduplikasi atau dilakukan secara ilegal oleh beberapa entitas

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 05 Sep 2022, 12:34 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2022, 15:22 WIB
Penjelasan OJK Tentang Fintech di Indonesia
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan tentang fintech di Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12). Sedangkang P2P ilegal tidak menjadi tanggung jawab pihak manapun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah genjot pemanfaatan layanan urun dana atau securities crowdfunding (SCF) untuk permodalan UMKM atau perusahaan rintisan (startup). Sayangnya, informasi dan literasi mengenai instrumen ini belum merata.

Kondisi itu dimanfaatkan oleh sejumlah entitas untuk meraup cuan lewat investasi ilegal mengatasnamakan kegiatan SCF. OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan sejumlah entitas ilegal yang berkaitan dengan layanan urun dana.

"Kegiatan (SCF) ini diduplikasi atau dilakukan secara ilegal oleh beberapa entitas. Memang mereka juga menawarkan melalui berbagai platform. Oleh karena itu, bagi masyarakat kita yang ingin investasi melalui SCF, cek dulu platform yang mempunyai izin dari OJK," tutur Ketua SWI OJK Tongam L Tobing dalam webinar Literasi Keuangan Indonesia Terdepan - LIKE IT #3, Kamis (1/9/2022).

SWI sendiri telah menghentikan sejumlah entitas penyelenggara SCF tanpa izin OJK. Antara lain:

- PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara yang menghubungkan Mitra Tani dan pendana

- PT Infishta Digital Indonesia (inFishta), penyalur dana untuk proyek produksi perikanan

- PT Vestifarm Agro Indonesia (VESTIFARM.COM), penyalur dana untuk proyek budidaya petani

- PT Generasi Berdampak Indonesia (PANAK.ID), penyaluran dana untuk proyek investasi bidang peternakan dengan menghubungan peternak, pasar, dan pemilik modal

- PT Akses Group Indonesia / PT Intiga Ventura Bersama (Invezin / Invez.ID), menjembatani kebutuhan pendanaan

- PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi), menghubungkan investor lokal dan founder startup. Namun pendanaan dikirimkan ke rekening Stasashi terlebih dulu

- PT Griya Danaku Digital Investama (Pramadana.ID), menghubungkan investor dan property asset manager

- PT Urunmodal Dot Com, menghubungkan investor dan pemilik usaha UMKM. Pendanaan dikirimkan ke rekening pribadi pengurus terlebih dulu- PT Bersama Milik Bangsa (Punyabersama.ID), menghubungkan investor dan pemilik usaha waralaba atau franchise

 

 

 

Beri Edukasi

Penjelasan OJK Tentang Fintech di Indonesia
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan tentang fintech di Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12). Sedangkang P2P ilegal tidak menjadi tanggung jawab pihak manapun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Meski begitu, Tongam mengakui penghentian usaha atau pemblokiran hanya berlaku untuk jangka pendek. Entitas-entitas serupa lainnya bisa saja bermunculan lebih banyak dengan nama baru. Untuk itu, pihaknya gencar melakukan edukasi untuk memitigasi dari sisi demand atau dalam hal ini masyarakat.

“Ada beberapa perusahaan yang sudah kita blokir. Tapi memang blokir ini masih bersifat jangka pendek. Kita blokir hari ini nanti sore jadi nama besok bikin baru lagi ya ini berkejaran. Kami yakin, dengan tereduksinya masyarakat, semakin sempit ruang gerak mereka,” imbuh Tongam.

Informasi saja, saat ini OJK mencatat 11 penyelenggara dengan 266 penerbit. Dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp 567,45 miliar dari 120.442 pemodal. Sebelas penyelenggara yang saat ini tercatat di OJK antara lain, PT Santara Daya Inspiratama (Santara) dengan dana dihimpun sebesar Rp 147,85 miliar. Kemudian PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare) Rp 117,64 miliar, dan PT Crowddana Teknologi Indonusa (Crowddana) Rp 57,44 miliar.

Lalu PT Numex Teknologi Indonesia (LandX) dengan dana dihimpun senilai Rp 204,06 miliar, PT Shafiq Digital Indonesia (SHAFIQ) Rp 36,12 miliar, PT Dana Investasi Bersama (FundEx) Rp 1,07 miliar, serta PT LBS Urun Dana (LBS Urun Dana) Rp 1,3 miliar.

Sementara tiga lainnya, yakni PT Likuid Dana Pratama (Ekuid), PT Dana Rintis Indonesia (Udana), PT Fintek Andalan Solusi Teknologi belum mencatatkan dana dihimpun.

Tanggapan Griyadanaku Digital Indonesia Terkait SCF

FOTO: Mengunjungi Pameran Produk UMKM dalam Program Bangga Buatan Indonesia
Pengunjung memilih produk UMKM pada acara In Store Promotion di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Pemerintah mendorong sektor UMKM sebagai tindak lanjut dari program Bangga Buatan Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

PT Griyadanaku Digital Investama [PRAMDANA] memastikan akan menjalankan kegiatan usahanya sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

CEO PT Griyadanaku Digital Investama Kresna Satya Prameswara mengatakan, hingga saat ini perusahaan belum melakukan kegiatan usaha layanan urun dana atau securities crowdfunding (SCF) kepada masyarakat maupun investor.

Hal ini karena perusahaan sedang melakukan pengajuan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait bisnis SCF.

"Saat ini sedang dalam proses melakukan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak melakukan kegiatan penyaluran pendanaan dari pemodal ke penerbit," kata Kresna dalam keterangan resmi, Senin (5/9/2022).

 Ia menuturkan, atas dasar ini, maka tidak benar jika ada informasi yang menyatakan PT Griyadanaku Digital Investama telah menjalani usaha ilegal.

“Karena kami belum melakukan kegiatan bisnis tersebut dan masih dalam proses pengajuan izin,” kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya