Trivia Saham: Kenali Perbedaan ORI dan SBR

Pemerintah menawarkan ORI kepada masyarakat Indonesia dengan seri ORI022. Kali ini trivia saham membahas mengenai perbedaan ORI dan SBR.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 02 Okt 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi Obligasi Negara Ritel atau ORI. Dok Kemenkeu
Ilustrasi Obligasi Negara Ritel atau ORI. Dok Kemenkeu

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah baru saja menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) berupa Obligasi Negara Ritel atau ORI. Pemerintah menawarkan ORI kepada masyarakat Indonesia dengan seri ORI022 sebagai alternatif investasi yang aman, mudah, terjangkau dan menguntungkan.

Penawaran ORI022 berlangsung mulai 26 September 2022 hingga 20 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB. Pemesanan ORI 022 minimal adalah Rp 1 juta dan maksimal Rp 5 miliar dengan kipon 5,59 persen dan tenor tiga tahun. Melansir laman resmi Kemenkeu, Sabtu, 1 Oktober 2022, ORI pertama kali diterbitkan pada 2006. Melalui ORI, pemerintah ingin mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan nasional.

Nantinya, seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan ORI akan dimanfaatkan untuk pembiayaan APBN dan lainnya. Keuntungan Berinvestasi ORI Ada sejumlah keuntungan yang ditawarkan dari instrumen ini. Pertama, kupon dan pokok dijamin Undang-Undang.

Kupon atau imbal hasil ditawarkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN. Tak kalah menarik, kupon memiliki tingkat bunga tetap sampai pada waktu jatuh tempo dan dibayar setiap bulan. Instrumen ini juga bisa diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik.

Perbedaan dengan SBR Ada dua jenis SBN, yakni Savings Bond Ritel (SBR) dan Obligasi Nasional Ritel Indonesia (ORI). Meski sama-sama diterbitkan pemerintah, kedua instrumen ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Pertama, dari sisi tenor atau jangka waktu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jangka Waktu

Ilustrasi Obligasi
Ilustrasi Obligasi (Photo created by rawpixel.com on Freepik)

Jangka waktu SBR lebih pendek yaitu hanya dua tahun, sementara ORI lebih lama yakni tiga tahun. Dari sisi kupon atau imbal hasil yang ditawarkan, SBR memiliki tingkat kupon mengambang, artinya besaran kupon SBR akan disesuaikan dengan perubahan BI 7 Day Reverse Repo Rate setiap tiga bulan sekali.

Sedangkan ORI memberikan kupon tetap (fixed) hingga jatuh tempo. Perlu dicatat, SBR tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, tetapi memiliki fasilitas early redemption. Sementara ORI dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik.

Mengingat ORI diperdagangkan pada pasar sekunder, maka terdapat capital gain atau potensi keuntungan dari selisih harga pembelian dan penjualan. Sementara hal itu tidak ada pada SBR. Namun, pemerintah menyediakan fasilitas pencairan dana sebelum jatuh tempo atau early redemption untuk SBR bagi investor yang berminat. 


Trivia Saham: Kenali Perbedaan Saham Biasa dan Preferen

Pergerakan IHSG Turun Tajam
Pengunjung melintas di papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Produk investasi di pasar modal beraneka ragam. Salah satu produk yang sangat populer yaitu saham. Produk investasi ini pun memiliki sejumlah jenis ada disebut saham biasa dan saham preferen.

Kali ini trivia saham membahas singkat mengenai perbedaan saham biasa dan saham preferen. Mengutip laman Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Sabtu (1/10/2022), menerbitkan saham menjadi salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan.  Selain itu, saham juga merupakan instrumen investasi yang banyak dipilih investor karena salah satu keuntungan saham memberikan tingkat keuntungan yang menarik.

Adapun saham dapat disebut sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak dalam hal ini badan usaha dalam satu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal itu, pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Lalu apa bedanya dengan saham preferen?

Mengutip laman Ajaib Sekuritas, preferred stock atau saham preferen adalah salah satu jenis saham atau surat berharga dengan hak tambahan yang lebih besar ketimbang saham biasa. Saham preferen ini dinilai mempunyai hak istimewa ketimbang saham biasa.

Pemilik saham preferen punya hak lebih tinggi atas aset dan laba perusahaan ketimbang pemegang saham biasa. Pemegang saham preferen punya hak untuk menerima dividen secara tetap dari perusahaan, diutamakan pembayaran dividennya ketimbang pemegang saham biasa.

Selain itu, pemegang saham preferen juga punya hak klaim atas aset yang didahulukan ketimbang dengan saham biasa ketika perusahaan memiliki likuiditas. Namun, saham preferen tidak memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

 

 


Perbedaan

Perdagangan Awal Pekan IHSG Ditutup di Zona Merah
Pekerja tengah melintas di layar pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/11/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada zona merah pada perdagangan saham awal pekan ini IHSG ditutup melemah 5,72 poin atau 0,09 persen ke posisi 6.122,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut sejumlah perbedaan saham biasa dan saham preferen atau istimewa mengutip dari laman Ajaib Sekuritas:

-Pemilih saham istimewa punya kedudukan lebih tinggi dari pemilik saham biasa jika dilihat dari segi wewenang

-Pemilik saham istimewa memiliki hak untuk mendapatkan bayaran dividen lebih awal dari pemilik saham biasa.

-Pada pemilik saham istimewa mendapatkan besaran dividen yang telah ditetapkan nilainya. Sedangkan pemilik saham biasa, dividennya disesuaikan dengan laba perusahaan.

-Pemilik saham istimewa memiliki hak suara lebih besar karena bisa menentukan jajaran manajemen perusahaan.

-Saat ada kerugian perusahaan, pemilik saham istimewa memiliki hak yang lebih diutamakan dalam mengklaim pengembalian investasi.

-Pemilik saham istimewa memilik hak untuk membeli kembali saham perusahaan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya