Pengadilan Setujui Perjanjian Damai, PKPU Garuda Indonesia Resmi Berakhir

Dengan ada putusan tersebut, Garuda Indonesia (GIAA) memperkirakan tahapan restrukturisasi yang dijalankan perseroan dapat rampung jelang akhir 2022.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 26 Okt 2022, 08:55 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2022, 08:55 WIB
Garuda Indonesia Tutup 97 Rute Penerbangan
Pesawat Garuda terparkir di landasan pacu Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Banten, Rabu (17/11/2021). Maskapai Garuda Indonesia akan menutup 97 rute penerbangannya secara bertahap hingga 2022 mendatang bersamaan dengan proses restrukturisasi yang tengah dilakukan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengumumkan berakhirnya kasus hukum terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan pengesahan perjanjian perdamaian (homologasi).

Direktur Utama Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra menerangkan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara PT Garuda Indonesia Tbk dengan para krediturnya melalui Putusan (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 425/Pdt.sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 27 Juni 2022).

Putusan itu dikatakan oleh Mahkamah Agung RI dalam Putusan Mahkamah Agung No.1454K.Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 26 September 2022 atau putusan homologasi.

Putusan MA itu pertama, menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Perdamaian tertanggal 17 Juni 2022 antara perseroan dengan krediturnya. Kedua, menyatakan PKPU No. 425/Pdt.sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst  demi hukum berakhir.

"Dengan putusan homologasi telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud, maka PKPU perseroan telah berakhir,” kata Irfan, dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (26/10/2022).

Dia menambahkan, tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan atas adanya putusan ini. Seiring dengan adanya putusan tersebut, Garuda Indonesia memperkirakan tahapan restrukturisasi yang dijalankan perseroan dapat rampung jelang akhir 2022.

Garuda Indonesia Rights Issue, Minimal Kantongi Rp 7,5 Triliun

Frekuensi Penerbangan Garuda Indonesia Berangsur Pulih
Pesawat Garuda saat di landasan Terminal 3 Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang (8/4/2022). Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mencatatkan pertumbuhan frekuensi penerbangan yang semakin positif hingga 30% pada akhir Maret 2022 dibandingkan dengan periode awal Maret 2022. (Liputan6.com)

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berencana gelar penambahan modal di tengah hiruk pikuk potensi resesi global. Aksi ini ditempuh sebagai salah satu upaya pemulihan keuangan Garuda Indonesia melalui restrukturisasi utang.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengaku cukup optimistis penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue akan dieksekusi oleh pemegang saham perseroan. Di sisi lain, Irfan nampak cukup lega lantaran Garuda Indonesia akan mengantongi Rp 7,5 triliun dari rights issue pemerintah selaku pemegang saham pengendali dengan porsi 60,54 persen.

"Jika optimismenya diasumsikan dengan semuanya melakukan haknya, kami belum bisa simpulkan saat ini. Tapi minimal Rp 7,5 triliun (PMN) bisa masuk dalam dana perusahaan dan bisa kami sesuaikan dengan business plan yang kami rencanakan,” kata Irfan dalam paparan publik insidentil di Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Dana PMN senilai Rp 7,5 triliun itu rencananya 60 persen dialokasikan untuk restorasi pesawat. Sisanya akan digunakan untuk pemeliharaan dan modal kerja perseroan. Lebih lanjut, Irfan menjelaskan ekonomi Indonesia disebut masih cukup resilien meski digempur krisis beberapa waktu terakhir.

Dalam catatannya, bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyebutkan Indonesia sebagai salah satu negara di emerging market yang tahan uji selama pandemi COVID-19hingga krisis baru-baru ini.

"Beberapa emerging countries akan cukup aman dari resesi dan beberapa negara tersbeut disampaikan oleh Menkeu di satu kesempatan, antara lain Brazil, India dan Indonesia. Jadi kami tetap optimis walaupun tetap waspada khususnya dalam pembukaan rute terbaru yang internasional,” imbuh Irfan.

 

Rights Issue, Garuda Indonesia Tawarkan Harga Rp 182-Rp 210 per Saham

Garuda Indonesia Tutup 97 Rute Penerbangan
Pesawat Garuda berada di landasan pacu Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Banten, Rabu (17/11/2021). Maskapai Garuda Indonesia akan menutup 97 rute penerbangannya secara bertahap hingga 2022 mendatang bersamaan dengan proses restrukturisasi yang tengah dilakukan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA)  akan melakukan penambahan modal melalui penawaran umum dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue. 

Mengutip prospektus (19/10/2022), Garuda Indonesia menawarkan sebanyak-banyaknya 68.072.851.378  saham biasa atas nama saham baru seri C dengan nilai nominal serendah-rendahnya Rp182 per saham atau sebanyak-banyaknya 72,45 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PUT II. Harga rights issue ditawarkan di ksiaran Rp182-Rp210 per saham.

Dengan demikian, jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PUT II ini sebanyak-banyaknya sebesar Rp12,38 triliun.

Setiap pemegang 10 juta saham lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada 1 Desember 2022 pukul 15.00 WIB berhak atas sebanyak-banyaknya 26.296.583 HMETD, di mana setiap 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 saham baru dengan harga pelaksanaan yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. 

Adapun, pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal 33 Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 (POJK No.32/2015), atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. 

Saham Garuda Indonesiamasih dalam suspensi perdagangan di BEI. Dengan demikian, pengalihan HMETD hanya dapat dilakukan melalui transaksi di luar bursa. Pencatatan pengalihan HMETD tersebut akan dilakukan melalui biro administrasi efek perseroan selama tidak kurang dari lima hari kerja mulai 5 Desember 2022-9 Desember 2022.

Aksi Korporasi Konversi OWK dan Private Placement

Ilustrasi Pesawat Terbang
Pesawat Terbang Garuda Indonesia (Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

HMETD ini diperdagangkan di BEI dan dilaksanakan selama lima hari kerja mulai 5 Desember 2022 sampai dengan 9 Desember 2022. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi,” tulis Manajemen Perusahaan, Rabu (19/10/2022).

Kedudukan saham yang akan diterbitkan dalam PUT II ini dibandingkan dengan kedudukan saham yang telah disetor penuh lainnya, memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal yaitu, hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan hak atas HMETD.

Setelah penjatahan PUT II dilaksanakan, perseroan juga akan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya sebesar 23,25 persen yang akan dihitung dari modal ditempatkan dan modal disetor perseroan setelah PUT II, konversi OWK dan PMTHMETD yang akan dialokasikan untuk konversi OWK sebanyak-banyaknya 5.494.505.495 saham dan PMTHMETD sebanyak-banyaknya 22.970.514.286 saham.

Dilusi

Garuda Indonesia
Ilustrasi maskapai penerbangan Garuda Indonesia saat berhenti di apron Bandara Adi Soemarmo.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Dalam prospektus disebutkan, mengingat pelaksanaan rights issue, private placement dan konversi OWK akan dilakukan dalam waktu berdekatan, pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD dapat terdilusi maksimal 78,86 persen setelah dilaksanakan penawaran umum terbatas (PUT) II atau rights issue, private placement dan konversi OWK dengan nilai nominal saham seri C serendah-rendahnya Rp 182.

Adapun perseroan menggelar private placement dalam rangka konversi utang perseroan dan tidak terdapat pelaksanaan private placement yang dibayar secara tunai.

Dengan demikian, pemakaian dana private placement adalah sebagai penyelesaian pinjaman dan kewajiban keuangan perseroan kepada kreditur yang berhak menerima ekuitas sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian perdamaian.

Sementara itu, dana hasil rights issue antara lain digunakan untuk maintenance, restorasi dan pemenuhan maintenance reserve, modal kerja yang mencakup bahan bakar, biaya sewa pesawat. Kemudian pembayaran biaya restrukturisasi perseroan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya