Sarana Menara Nusantara Gandeng Anak Usaha Surya Semesta Bangun Infrastruktur Telekomunikasi

Sarana Menara Nusantara (TOWR) teken perjanjian kerja sama dengan Subang Smartpolitan untuk pembangunan tower dan jaringan fiber optik.

oleh Elga Nurmutia diperbarui 06 Des 2022, 20:46 WIB
Diterbitkan 06 Des 2022, 20:46 WIB
FOTO: PPKM Diperpanjang, IHSG Melemah Pada Sesi Pertama
Karyawan melihat layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Indeks acuan bursa nasional tersebut turun 96 poin atau 1,5 persen ke 6.317,864. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) melalui anak usahanya, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia menggandeng PT Surya Subang Smartpolitan, anak perusahaan PT Surya Semesta Internusa Tbk untuk pembangunan tower dan jaringan fiber optik di kota mandiri Subang Smartpolitan.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, Selasa (6/12/2022), Protelindo dan iForte telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Subang Smartpolitan, untuk pembangunan tower dan jaringan fiber optik di kota mandiri Subang Smartpolitan.

Sekretaris Perusahaan Sarana Menara Nusantara, Monalisa Irawan mengatakan, melalui kerjasama ini, Protelindo akan menjadi penyedia tower dan iForte akan menjadi penyedia jaringan fiber optik untuk seluruh kawasan Subang Smartpolitan.

"Dengan pengalaman dan didukung tim manajemen dan operasional yang handal, Protelindo dan iForte mampu memberikan layanan infrastruktur telekomunikasi yang handal kepada para pelaku bisnis dan masyarakat yang bekerja dan tinggal di Subang Smartpolitan,” kata Monalisa, dikutip Selasa (6/12/2022). 

Hingga saat ini, Protelindo telah memiliki hampir 30.000 tower dengan sekitar 55.000 tenant, sedangkan iForte memiliki lebih dari 120.000 km jaringan fiber optik dan menyediakan layanan konektivitas internet dan komunikasi data kepada lebih dari 2.300 klien korporasi dan operator telekomunikasi di seluruh Indonesia

Subang Smartpolitan berada di dalam wilayah Rebana Metropolitan, sebuah proyek yang dirancang Pemerintah Jawa Barat untuk mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi serta menciptakan banyak lapangan pekerjaan baru di Jawa Barat.

Kota mandiri terintegrasi dengan luas 2.717 hektar ini didesain dan dibangun dengan konsep "Smart & Sustainable" di mana fasilitas serta infrastruktur kawasan dibuat dengan pemanfaatan IoT (Internet of Things) sedari awal.

"Informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tulisnya. 

 

 

Anak Usaha Sarana Menara Nusantara Kantongi Tambahan Pinjaman Rp 1 Triliun

Ilustrasi pinjaman (Foto: Unsplash/Scott Graham)
Ilustrasi pinjaman (Foto: Unsplash/Scott Graham)

Sebelumnya, Anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) mendapatkan tambahan fasilitas pinjaman dari Bank Central Asia (BCA) pada 9 November 2022.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (11/11/2022), PT Profesional Telekomunikasi Indonesia atau Protelindo, PT Iforte Solusi Infotek, PT Komet Infra Nusantara (KIN), PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), PT BIT Teknologi Nusantara (BIT), PT Quattro International (QTR), PT Global Indonesia Komunikatama (GIK) dan BCA memandatangani perjanjian perubahan 13 atas perjanjian fasilitas Nomor: 406/Add-KCK/2022 pada 9 November 2022. Dalam hal ini BCA sebagi kreditur, dan Protelindo, Iforte, KIN, SUPR, BIT, QTR, dan GIK sebagai debitur.

“Berdasarkan perjanjian fasilitas para pihak telah sepakat untuk menambahkan fasilitas kredit invests Rp 1 triliun untuk Protelindo, Iforte, KIN, SUPR, BIT, QTR, dan GIK,” tulis Sekretaris Perusahaan Sarana Menara Nusantara, Monalisa Irawan.

Adapun Protelindo, Iforte, KIN, SUPR, BIT, QTR, dan GIK setuju bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan perjanjian fasilitas.

 

 

Tujuan Pinjaman

Terjebak di Zona Merah, IHSG Ditutup Naik 3,34 Poin
Pekerja bercengkerama di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). IHSG ditutup naik 3,34 poin atau 0,05 persen ke 5.841,46. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tambahan pinjaman tersebut akan digunakan untuk tujuan umum perusahaan, pembiayaan kembali atas pinjaman di bank lain, belanja modal dan operating expenses. Pinjaman ini berjangka waktu 72 bulan.

Sarana Menara Nusantara menyatakan transaksi pinjaman merupakan transaksi afilitasi seperti tertuang dalam pasal 6 ayat 1 Peraturan OJK Nomor 42 tahun 2020 yaitu transaksi sesama perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99 persen.

Namun, transaksi tersebut bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi perseroan seperti tertuang dalam POJK 42 dan bukan transaksi material yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

 

Rampungkan Pembelian Aset Fiber Optik Rp 800 Miliar

FOTO: PPKM Diperpanjang, IHSG Melemah Pada Sesi Pertama
Karyawan melihat layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Pada hari ini, IHSG melemah pada penutupan sesi pertama menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) telah merampungkan transaksi jual beli aset fiber optik antara anak perusahaan PT BIT Teknologi Nusantara (BIT) dan PT Alita Praya Mitra (Alita) pada 30 September 2022.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Senin (3/10/2022), manajemen PT Sarana Menara Nusantara Tbk menyatakan penyelesaian transaksi berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli telah dilakukan melalui penandatanganan akta jual beli aset pada 30 September 2022. Berdasarkan akta jual beli aset, BIT telah membeli aset fiber optic milik Alita dengan nilai transaksi setelah penyesuaian Rp 800 miliar.

"Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 42 Tahun 2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan dan bukan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha,” tulis perseroan.

Adapun informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya