BEI Suspensi Saham Waskita Karya

PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengungkapkan akan melakukan equal treatment untuk semua pemilik utang baik pemilik kredit kerja maupun obligasi.

oleh Elga Nurmutia diperbarui 16 Feb 2023, 12:24 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2023, 12:24 WIB
Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk (dok: WSKT)

Liputan6.com, Jakarta Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan saham emiten pelat merah PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Lantaran, Perseroan menunda pembayaran bunga obligasi.

Mengutip keterbukaan informasi ke BEI, Kamis (16/2/2023), berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-0440/DIR/0223 tanggal 15 Februari 2023 terkait penundaan pembayaran bunga ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.

"Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek Waskita Karya," tulis Manajemen BEI, Kamis (16/2/2023).

BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek (saham, obligasi, dan sukuk) PT Waskita Karya (Persero) Tbk di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek pada 16 Februari 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

"Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tulis dia.

PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengungkapkan akan melakukan equal treatment untuk semua pemilik utang baik pemilik kredit kerja maupun obligasi.

Akibat equal treatment tersebut, Waskita Karya melakukan penundanaan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III tahap IV.

SVP Corporate Secretary Perseroan, Ermy Puspa Yunita mengatakan, saat ini Perseroan tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai salah satu strategi Perseroan dalam melakukan penyehatan keuangan.

“Waskita bukan tidak bisa membayar bunga Obligasi, namun kami tunda pelaksanaannya dikarenakan Perseroan akan melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan,” kata Ermy, Kamis (16/2/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


PMN

Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk (dok: WSKT)

Selama proses peninjauan ulang tersebut, Perseroan akan mengajukan permohonan standstill kepada lenders dan pemegang obligasi sebagai bentuk equal treatment terhadap kredit modal kerja dan obligasi.

Hal ini sejalan dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo yang mengatakan Waskita sedang dalam tahap restrukturisasi karena masih terbatasnya pendanaan untuk penyelesaian proyek-proyek infrastruktur yang saat ini sedang berjalan.

Waskita melalui Wamen II, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan sedang dalam proses pengajuan dengan Komisi VI DPR untuk mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN).

Menurutnya, PMN diharapkan akan mempercepat proses restrukturisasi Waskita. Saat ini Perseroan juga sedang melakukan program transformasi, di mana Perseroan melakukan efisiensi terhadap proyek-proyek yang sedang berjalan serta proses bisnis. 

Perseroan juga berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola perusahaan (good corporate tovernance), serta mengedepankan bisnis yang profitable dan sustainable serta implementasi manajemen risiko yang prudent.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya