Liputan6.com, Jakarta - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mencatatkan perolehan kontrak baru hingga akhir Maret 2023 sebesar Rp 4,08 triliun. Perolehan kontrak baru ini tumbuh 32,13 persen dibandingkan periode sama pada tahun sebelumnya (yoy) sebesar Rp 3,09 triliun.
Adapun beberapa proyek yang berhasil diraih oleh PT PP Tbksampai dengan Maret 2023 di antaranya proyek Gedung Kemensesneg IKN sebesar Rp 835 miliar, proyek East Port Lamongan Phase 1A & 1B sebesar Rp 767 miliar, dan sebagainya.
Baca Juga
Hingga Maret 2023, kontrak baru dari pemerintah (Government) mendominasi perolehan kontrak baru PTPP dengan kontribusi sebesar 64 persen, disusul oleh swasta (Private) sebesar 36 persen, dan BUMN (SOE) sebesar 12 persen. Komposisi perolehan proyek tersebut terdiri dari Induk sebesar 85,53 persen dan anak Usaha sebesar 14,47 persen.
Advertisement
Sedangkan, berdasarkan lini bisnis perusahaan komposisi perolehan kontrak baru perusahaan terdiri dari lini bisnis gedung sebesar 50 persen. Pelabuhan sebesar 20,35 persen, jalan dan jembatan sebesar 17,07 persen, irigasi sebesar 6,04 persen, bendungan 3,33 persen, industri sebesar 2,38 persen, dan minyak & gas sebesar 0,83 persen.
Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi mengatakan, dengan total raihan perolehan kontrak baru pada kuartal I 2023 ini, PTPP masih optimis dapat mencapai perolehan kontrak baru sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh manajemen.
"Untuk memaksimalkan perolehan kontrak baru di tahun ini, PTPP masih akan berfokus kepada proyek-proyek strategis yang dimiliki oleh Pemerintah dan BUMN," kata Bakhtiyar dalam keterbukaan informasi, Senin (10/4/2023).
Gelar RUPS pada 12 April 2023
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2022 (RUPST) yang akan diselenggarakan pada Rabu, 12 April 2023. Dalam RUPS Tahunan tersebut, PTPP akan memaparkan 9 mata acara dimana salah satunya terdapat mata acara terkait Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Pada mata acara tersebut, PTPP akan melakukan pengurangan kegiatan usaha, yaitu Kode KBLI 46634 yang terdiri dari perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu; beserta Kode KBLI 46610 yang terdiri dari perdagangan bahan bakar padat, cair, gas, dan produk YBDI.
Meski demikian, perubahan kegiatan usaha tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha PTPP di mana kegiatan tersebut belum dijalankan oleh perusahaan. Mata acara terkait Perubahan Anggaran Dasar membutuhkan kuorum kehadiran pemegang saham sebesar 2/3 atau 66,67 persen
Advertisement
PT PP Rampungkan Jalan Tol Semarang Demak Seksi 2
Sebelumnya, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) berhasil menyelesaikan pembangunan konstruksi Jalan Tol Semarang Demak (PTSD) Seksi 2 Ruas Sayung–Demak, Jawa Tengah. Proyek jalan tol ini terletak di utara Jalan Nasional Semarang–Demak yang akan menunjang transportasi pada jalur Pantura, Provinsi Jawa Tengah.
PPSD merupakan salah satu anak usaha PTPP yang bergerak di bidang pengembangan dan pengelolaan jalan tol. Selain sebagai investor, PTPP juga berperan selaku kontraktor dalam pembangunan jalan tol tersebut.
Jalan Tol Semarang-Demak Paket 2 memiliki panjang lintasan 16,01 kilometer, mulai dari Sayung STA 10+390 sampai dengan STA 26+400. Jalan Tol Semarang Demak Seksi 2 Ruas Sayung-Demak ini memiliki tarif tol awal untuk kendaraan Golongan I sebesar Rp 1.195 per kilometer.
"PTPP bangga berhasil menyelesaikan pembangunan proyek Jalan Tol Semarang Demak Seksi 2 Ruas Sayung–Demak ini tepat waktu. Tidak hanya itu, PTPP juga tetap menghadirkan kualitas terbaik dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Kehadiran Jalan Tol Semarang Demak ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Provinsi Jawa Tengah khususnya di area Semarang dan Demak,” kata Direktur Utama PT PP, Novel Arsyad dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/2/2023).
Jalan Tol Semarang–Demak merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diinisiasi dan dicanangkan oleh Pemerintah untuk mengatasi berbagai masalah transportasi yang ada di daerah tersebut.
Seperti sering terendamnya Jalan Nasional Pantura (Kaligawe–Sayung) akibat banjir rob, adanya kemacetan lalu lintas di Jalan Nasional Pantura terutama Kaligawe dan Terboyo, serta kerugian ekonomi akibat terganggunya kegiatan logistik pada Kawasan Industri.
Pangkas Waktu Tempuh
“Dengan kehadiran jalan tol tersebut dapat memangkas waktu tempuh dari Semarang ke Demak menjadi sekitar 20 menit dari sebelumnya mencapai 45 menit sd 1,5 jam. Dengan adanya pembangunan jalan tol yang terintegrasi dengan tanggul laut diharapkan dapat meminimalisir banjir rob yang sering melanda kawasan pesisir Semarang dan Demak,” imbuh Novel.
Selain itu, kehadiran jalan tol tersebut diharapkan dapat meningkatkan potensi pengembangan wilayah di sepanjang koridor rencana serta meningkatkan konektivitas di kawasan industri sekitar.
Semua pembangunan fasilitas Jalan Tol Semarang Demak yang dikerjakan oleh PTPP merupakan salah satu bentuk komitmen perusahaan dalam mewujudkan loyalitas tanpa batas dalam membangun negeri ini dan mendorong pertumbuhan infrastruktur di Indonesia.
Advertisement
Vendor Gugat Rp 3,1 Miliar, PTPP Akui Telah Penuhi Seluruh Kewajiban
Sebelumnya, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) angkat suara mengenai gugatan perkara yang diajukan oleh CV Surya Mas dan M. Yasseer. Gugatan tersebut dengan nomor register perkara, yaitu Nomor: 361/Pdt.Sus- PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst. CV Surya Mas dan M. Yasser dahulu merupakan vendor di beberapa proyek perseroan.
"Sampai saat ini, PTPP belum menerima relaas panggilan dan permohonan PKPU secara resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat. Setelah mendapatkan relaas panggilan tersebut, tentunya perusahaan akan siap mengikuti semua proses persidangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujar Corporate Secretary PT PP Tbk, Bakhtiyar Efendi kepada media, Rabu (14/12/2022).
Di sisi lain, Bakhtiar mengatakan PTPP telah menjalankan semua kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada pihak ketiga dan pihak lainnya. Apabila masih terdapat hal-hal yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan, maka PTPP berkomitmen akan menyelesaikan hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Berdasarkan data dan hasil catatan internal perusahaan, PTPP telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada terhadap vendor tersebut," imbuh dia.
Selain itu, sesuai dengan POJK No. 17/POJK.04/2020 dimana informasi atau kejadian penting tersebut tidak bersifat material karena nilai yang diperkarakan tidak sama atau lebih dari 20 persen ekuitas PTPP. Di mana nilai gugatan yang diajukan berkisar Rp 3,1 miliar.
Oleh karena itu, menunjuk Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi bagian III.2.1 bahwa informasi atau kejadian penting tersebut bersifat tidak material sehingga tidak termasuk hal yang wajib dilaporkan kepada publik.
Apabila di kemudian hari terdapat kejadian penting lainnya yang bersifat material, sebagai perusahaan terbuka akan kami melaporkan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.