Liputan6.com, Jakarta - Anak usaha developer properti pelat merah PT PP (Persero) Tbk (PTPP) PT PP Properti Tbk (PPRO) telah melunasi pembayaran Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap I Tahun 2018 seri B yang jatuh tempo pada 6 Juli 2023 dengan nilai sebesar Rp 142,5 miliar.
VP of Corporate Secretary, Ikhwan Putra menuturkan, pelunasan pembayaran pokok obligasi ini dilakukan dengan metode transfer ke rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI).
Baca Juga
"PP Properti selalu memegang teguh komitmennya yang terbukti dengan cara menyelesaikan kewajiban jatuh tempo yang bernilai Rp 142,5 miliar untuk menjaga kepercayaan para Investor,” kata Ikhwan dalam keterbukaan informasi, Rabu (12/7/2023).
Advertisement
Selain itu, PP Properti juga selalu menjaga kepercayaan para konsumen dengan menyesuaikan minat dan memenuhi kebutuhan konsumen seperti menyediakan apartemen dengan fasilitas lengkap atau full furnished dan mengadakan promo-promo khusus secara rutin.
Dari segi pengembangan produk, PP Properti memiliki fokus untuk mengembangkan proyek–proyeknya yang sedang berjalan seperti Apartemen Westown View di Surabaya, Apartemen Louvin di Jatinangor, dan Landed House Permata Puri Cibubur.
Bersamaan dengan pengembangan proyek, PP Properti juga akan fokus melakukan divestasi saham dan divestasi lahan pada 2023.
Dia bilang, PP Properti selalu berupaya menjaga kepercayaan para investor dan konsumen melalui komitmennya, salah satunya dengan menyelesaikan kewajiban jatuh tempo dan merampungkan proyek-proyek pembangunan yang saat ini sedang berjalan.
"Memenuhi minat dan kebutuhan konsumen dengan menyajikan produk-produk yang berkualitas dan memberikan kenyamanan merupakan prioritas PP Properti,” kata dia.
PP Properti Tawarkan Obligasi Rp 800 Miliar, Dominan Buat Bayar Utang
Sebelumnya, PT PP Properti Tbk (PPRO) berencana menerbitkan Obligasi II PP Properti Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp 800 miliar.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang akan diterbitkan perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi.
Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (13/4/2023), Obligasi II PP Properti Tahun 202 terdiri dari dua seri, yakni seri A dan seri B. Untuk obligasi seri A, memiliki tenor 3 tahun dengan tanggal pelunasan pokok obligasi pada 26 Mei 2026. Sedangkan obligasi seri B memiliki tenor 5 tahun dengan tanggal pelunasan pokok obligasi pada 26 Mei 2028.
Bunga obligasi dibayarkan setiap tiga bulan sesuai dengan tanggal pembayaran bunga obligasi yang bersangkutan. Pembayaran bunga obligasi yang bersangkutan. Pembayaran bunga obligasi pertama akan dilakukan pada 26 Agustus 2023. Sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir sekaligus tanggal pelunasan pokok obligasi masing-masing seri.
Pemesanan pembelian obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 juta atau kelipatannya. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum obligasi sebesar Rp 505 miliar akan dialokasikan untuk melunasi utang pokok dari pinjaman perseroan. Sisanya akan digunakan sebagai modal kerja perseroan untuk biaya konstruksi proyek perumahan di kawasan Transyogi Cibubur.
Gerak Saham PPROPada penutupan perdagangan saham Kamis, 13 April 2023, saham PPRO stagnan di posisi Rp 50 per saham. Total frekuensi perdagangan 17 kali dengan volume perdagangan 2.516 lot saham. Nilai transaksi saham PPRO Rp 11,9 juta.
Advertisement
PP Properti Pinjam Rp 800 Miliar dari Induk Usaha, Ini Alasannya
Sebelumnya, PT PP Properti Tbk (PPRO) akan meminjam dana Rp 800 miliar dari induk usaha perseroan PT PP Tbk (PTPP). Pinjaman tersebut untuk membayar kewajiban perseroan pada 2022 dan 2023.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Minggu (1/1/2023), PT PP Properti Tbk berencana meminjam dana dari PTPP untuk memenuhi kewajiban jatuh tempo pada 2022 dan 2023.
Kewajiban jatuh tempo tersebut di antaranya pembayaran pokok dan bunga atas penerbitan medium term notes (MTN), obligasi, perbankan dan SKBDN jatuh tempo dengan nilai pinjaman Rp 800 miliar dengan bunga 10 persen. Transaksi itu 0,83 persen per bulan dan bersifat non revolving berjangka waktu 12 bulan, berdasarkan perjanjian pinjaman pada 22 Desember 2022.
Adapun PT PP Tbk merupakan pemegang 64,96 persen saham dalam PP Properti. Dengan demikian transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi. Selain itu, dewan komisaris dan direksi perseroan menyatakan transaksi itu tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 42/2020.
Perseroan mempertimbangkan transaksi ini seiring sumber pembiayaan utama dari perseroan saat ini masih bergantung pada fasilitas kredit perumahan rakyat. Syarat fasilitas kredit perumahan rakyat mulai diperketat.
Oleh karena itu, perseroan membutuhkan strategi dalam menangani kewajiban jatuh tempo pada 2022 dan 2023 di antaranya pembayaran pokok dan bunga atas penerbitan MTN, obligasi, perbankan dan SKBDN dengan rencana pinjam dana kepada PT PP Tbk.
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Budi, Edy, Saptono dan Rekan (KJPP Best) sebagai penilai independen terkait transaksi tersebut. Adapun berdasarkan rencana transaksi afiliasi melalui transaksi peminjaman dana oleh PT PP Properti Tbk itu mendapatkan penilaian wajar.