Liputan6.com, Jakarta - Saat investasi di pasar modal mungkin sering mendengar istilah buyback saham. Buyback saham ini merupakan salah satu aksi korporasi yang dilakukan emiten.
Mengutip dari laman instagram resmi @indonesiastockexchange, ditulis Minggu (6/8/2023), sebuah Perusahaan dapat pembelian kembali dengan memberikan penawaran kepada investasi. Langkah Perusahaan ini disebut dengan buyback saham.
Ada sejumlah alasan Perusahaan melakukan buyback saham. Pertama, distribusi kas. Selain dividen, Perusahaan dapat mendistribusikan kelebihan kasnya melalui buyback saham.
Advertisement
Dua, sinyal undervalue. Perusahaan memberi sinyal kepada investor kalau harga sahamnya sedang undervalued. Ketiga, memperbaiki struktur modal. Buyback saham dapat mempengaruhi jumlah ekuitas Perusahaan dan membantu Perusahaan mencapai rasio utang yang diinginkan.
Lalu apa dampak buyback saham kepada investor?
Dikutip dari laman OCBCNISP, buyback dinilai berdampak positif kepada investor selain Perusahaan. Sejumlah dampak buyback saham kepada investor yakni:
1.Transaksi jual beli saham menjadi lebih mudah dan transaksi harian saham akan meningkat.
2.Nilai saham dari investor akan meningkat. Meskipun harga jual saham ke pasar regular akan naik hanya di level tertentu sesuai kebijakan buyback Perusahaan.
Selain itu, mengutip dari laman Ajaib.co.id, aksi buyback saham juga akan beri keuntungan dari dividen yang semakin besar bagi investor.
Kenaikan dividen itu seiring saham yang kembali dibeli oleh Perusahaan tidak mendapatkan porsi dividen. Hal ini lantaran saham yang sudah dibeli kembali oleh Perusahaan akan tersimpan dalam bentuk saham treasuri. Â Selain itu juga, buyback bagi investor juga meningkatkan kepemilikan relatif
Â
Yuk Lebih Mengenal Istilah Buyback Saham
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan emiten yang akan delisting atau penghapusan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan buyback saham atau pembelian kembali saham.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal. Aturan baru itu menjadi pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal IÂ OJK, Djustini Septiana menuturkan, salah satu tujuan hal ini dibuat ialah melindungi investor ritel.
"Perubahan PP 45 menjadi POJK salah satu tujuannya memang meningkatkan investor dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. jadi ada beberapa poin yang bisa kita perhatikan untuk perlindungan investor ritel," ujar dia seperti ditulis Rabu, 10 Maret 2021.
Djustini menegaskan, bila selama ini emiten yang melakukan delisting sangat merugikan investor ritel karena saham yang dibeli tak lagi bernilai.
"Seperti kita tahu selama ini ada emiten yang enggak jelas, sehingga enggak ada jalan keluar. Sahamnya di pegang tapi udah enggak bernilai," ujarnya.
Direktur Anugerah Mega Investama, Hans Kwee menyambut baik hal tersebut. Meski demikian, pihaknya menyebut ada kemungkinan terjadinya kesulitan karena bisa saja emiten yang mengalami delisting tak memiliki uang untuk membeli kembali saham.
"Peraturan itu menguntungkan investor ya, karena selama ini kalau terjadi delisting, investornya tidak bisa berbuat apa apa lagi. Tapi harus dilihat juga, belum tentu emitennya punya uang juga buat membeli itu," kata dia kepada Liputan6.com, Jumat, 12 Maret 2021.
Tak hanya itu, Hans juga mengaku bila investor yang memiliki saham emiten yang berpotensi didelisting akan sangat sulit menjual kembali.
"Iya sebenarnya tergantung ya, sahamnya liquid apa enggak, biasanya kalau mau delisting itu ada masalah pada perusahaan.Tergantung juga kenapa delisting-nya, biasanya masalah keuangan," tutur dia.
Meski demikian, Hans mengaku kebijakan ini menjadi salah satu hal yang baik karena melindungi investor secara menyeluruh. "Kalau berjalan dengan baik, ini pasti sangat menguntungkan investor,"Â ujar dia.
Â
Advertisement
Apa Itu Buyback Saham?
Lalu, apa itu buyback saham dan mengapa itu dilakukan? Untuk lebih jelasnya, trivia saham kali ini akan menjelaskan mengenai buyback saham.
Dilansir berbagai sumber, buyback memiliki arti 'dibeli kembali'. Dalam pasar saham, hal ini ialah proses pembelian kembali saham yang beredar di publik (outstanding share). Pembelian ini dilakukan oleh perusahaan terkait.
Saat melakukan proses buyback, perusahaan akan melakukan investasi dana yang dimiliki untuk membeli saham perusahaannya sendiri dari publik.
Tak hanya perusahaan yang akan delisting, beberapa perusahaan juga melakukan hal ini karena jumlah keuntungan yang harus disetor perusahaan melalui pembagian deviden akan berkurang. Hal ini tak terlepas dari penurunan jumlah saham.
Selain itu, perusahaan juga dapat memperoleh keuntungan di masa yang akan datang jika perusahaan memutuskan untuk menjual kembali saham yang dibuyback ketika harganya sudah naik.
Â