Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan tanggapan mengenai rencana pembelian kembali atau buyback saham PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk (SCNP). Hal ini mengingat jumlah saham yang akan dibeli di atas jumlah kepemilikan masyarakat atau free float saham.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan,bursa telah dan akan terus menindaklanjuti rencana buyback saham SCNP. Hal ini khususnya terkait pemenuhan Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Tahun 2023 dengan berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk OJK.
Baca Juga
“Merujuk pada Pasal 14 POJK 29 Tahun 2023, disebutkan bahwa Perusahaan yang sahamnya dicatatkan pada Bursa Efek dilarang membeli kembali sahamnya, jika akan mengakibatkan berkurangnya jumlah saham free float sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI,” kata dia.
Advertisement
Ia menuturkan, berdasarkan laporan bulanan registrasi efek per 29 Februari 2024 yang disampaikan Perseroan pada 8 Maret 2024, Perseroan belum penuhi persentase saham free float sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan I-A BEI.
"sejak 31 Januari 2024 saham Perseroan telah masuk dalam Papan Pemantauan Khusus akibat belum dipenuhinya ketentuan terkait saham Free Float sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan I-A Bursa Efek Indonesia,” kata dia.
Nyoman menambahkan, pihaknya akan senantiasa memantau segala rencana aksi korporasi perusahaan tercatat agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adapun berdasarkan data RTI, pemegang saham Perseroan per 29 Februari 2024 antara lain PT Sena Dwimakmur sebesar 45 persen, PT Generasi Dua Sukses Terus sebesar 26,66 persen, Albula Investment Fund Limited sebesar 15,55 persen, dan masyarakat sebesar 4,45 persen.
Nyoman menuturkan, pada 30 Desember 2023, SCNP telah sampaikan permohonan untuk Albula Investment dikategorikan sebagai pemegang saham free float. Namun, berdasarkan surat edaran BEI Nomor SE-00010/BEI/07-2003, Selaras Citra Nusantara Perkasa belum dapat memenuhi beberapa dokumen pendukung antara lain:
1.Surat dari pemegang saham dari pihak dimohonkan.
2.Daftar nama manajemen dari pihak dimohonkan
3.Jumlah dan daftar nama penerima manfaat atas portfolio investasi yang dimohonkan untuk dikategorikan sebagai pemegang saham free float.
“Dengan demikian, Albula Investment belum dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float,” kata Nyoman.
Siapkan Rp 50 Miliar untuk Buyback Saham
Sebelumnya diberitakan, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk (SCNP) akan melakukan pembelian kembali atau buyback saham.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Selaras Citra Nusantara Tbk, perusahaan yang bergerak di industri peralatan elektronik rumah tangga akan siapkan dana buyback saham maksimal Rp 50 miliar. Jumlah saham yang di-buyback sekitar 250 juta lembar saham atau 10 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Perseroan menyatakan, pelaksanaan buyback ini agar Perseroan memiliki fleksibilitas untuk mencapai struktur modal yang efisien dan memungkinkan Perseroan menurunkan keseluruhan biaya modal, meningkatkan laba per saham serta pengembalian atas aset atau return on asset (ROA) dan atas ekuitas atau return on equity (ROE) secara berkelanjutan.
Perseroan memandang pada saat ini harga saham Perseroan belum mencerminkan nilai dan fundamental Perseroan sebenarnya antara lain dengan memperhatikan tingkat Price to Earning Ratio (PER) Perseroan saat ini.
“Dengan dilaksanakannya Pembelian Kembali Saham Perseroan ini akan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan dapat memberikan tingkat pengembalian yang lebih baik bagi pemegang saham Perseroan melalui peningkatan EPS Perseroan,” tulis Perseroan.
Advertisement
Pakai Dana Internal
Perseroan berencana untuk simpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasuri sebagaimana diatur dalam Pasal 16 POJK 29/2023 yang mengatur dalam hal masih terdapat saham hasil pembelian kembali yang dikuasai Perseroan selama jangka waktu tiga tahun sejak selesainya pembelian kembali saham, Perseroan wajib mengalihkan saham hasil pembelian kembali dalam jangka waktu dua tahun.
Untuk melakukan buyback saham ini, Perseroan telah menunjuk PT Victoria Sekuritas Indonesia sebagai anggota bursa untuk melakukan buyback saham melalui bursa efek.
Adapun sumber dana yang akan digunakan pelaksanaan buyback saham memakai dana internal Perseroan. Untuk melakukan buyback ini, Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham pada Selasa, 23 April 2024.
Pada penutupan perdagangan saham Rabu, 20 Maret 2024, saham SCNP melemah 8,33 persen ke posisi Rp 132 per saham. Saham SCNP dibuka turun 9 poin menjadi Rp 135 per saham. Saham SCNP berada di level tertinggi Rp 142 dan terendah Rp 131 per saham. Total frekuensi perdagangan 22 kali dengan volume perdagangan 44.109 saham. Nilai transaksi Rp 529,4 juta.
Hartadinata Abadi Ekspor Emas Senilai Rp 1,7 Triliun ke India
Sebelumnya diberitakan, PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) melakukan ekspor emas ke perusahaan manufaktur perhiasan emas dan emas batangan terintegrasi asal Hyderabad, India, RKD Solutions (RKDS).
Sekretaris Perusahaan PT Hartadinata Abadi Tbk, Ong Deny mengatakan perseroan dan RKDS telah melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) ekspor perhiasan emas pada 17 Januari 2024.
Dalam perjanjian tersebut, jangka waktu ekspor yakni sejak 17 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Jumlah pemesanan yakni 160 kg per bulan atau total pemesanan 1.920 kg perhiasan emas kadar 91,6 persen.
"Nilai transaksi tersebut diperkirakan sebesar USD 113,51 juta atau setara dengan Rp 1,77 triliun. Nilai transaksi tersebut lebih dari 20 persen dari ekuitas perseroan, sehingga transaksi tersebut merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020," tulis Ong Deny dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Sabtu (20/1/2024).
Untuk diketahui, antara perseroan dengan RKD Solutions tidak terdapat hubungan afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Lebih lanjut, informasi atau fakta material yang diungkapkan oleh perseroan ini memiliki dampak positif terhadap kinerja produksi dan penjualan Perseroan.
Advertisement