Setuju Divestasi, Pemegang Saham INCO Sepakat Rights Issue

Rights Issue ini akan diterbitkan sebanyak-banyaknya 603.445.814 saham biasa baru Perseroan dengan nilai nominal Rp 25 per lembar saham

oleh Arthur Gideon diperbarui 20 Apr 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2024, 18:00 WIB
PT Vale Indonesia
Teknisi PT Vale Indonesia mengamati proses produksi listrik yang dihasilkan oleh PLTA Balambano sebagai salah satu sumber energi terbarukan dari tambang di Luwu Timur. (Dok. PT Vale Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemegang saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sepakat untuk melakukan Penambahan Modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau Rights Issue kepada para pemegang saham Perseroan melalui mekanisme penawaran umum terbatas atas Saham Baru.

Rencana Rights Issue INCO ini diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung di Hotel Alila SCBD pada Jumat 19 April 2024.

Dikutip dari keterangan tertulis PT Vale Indonesia Tbk, Sabtu (20/4/2024), dalam Rights Issue ini akan diterbitkan sebanyak-banyaknya 603.445.814 saham biasa baru Perseroan dengan nilai nominal Rp 25 per lembar saham berdasarkan Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019.

Selaras dengan persetujuan di atas, Perseroan juga akan meningkatkan modal disetor dan modal ditempatkan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD yang mana merupakan perubahan Pasal 4 anggaran dasar Perseroan, yang mana disetujui oleh RUPSLB.

RUPSLB juga menyetujui untuk menegaskan, menetapkan dan menyusun kembali susunan para pemegang saham Perseroan setelah penyelesaian transaksi pengambilalihan (termasuk PMHMETD) sesuai dengan data kepemilikan saham berdasarkan daftar pemegang saham Perseroan yang tersedia kemudian setelah penyelesaian transaksi pengambilalihan (termasuk PMHMETD).

RUPSLB juga menyetujui menyetujui perubahan Pasal 11 (Direksi), Pasal 12 (Tugas dan Wewenang Direksi), Pasal 13 (Rapat Direksi), Pasal 16 (Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris) dan Pasal 17 (Rapat Dewan Komisaris) anggaran dasar Perseroan serta pernyataan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan tersebut, dimana keputusan perubahan tersebut hanya akan berlaku efektif pada dan sejak penyelesaian transaksi pengambilalihan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kepada Perseroan.

Vale Dapat Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus

PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID kembali menegaskan komitmen untuk menjadi pemegang saham pengendali PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Foto: MIND ID
PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID kembali menegaskan komitmen untuk menjadi pemegang saham pengendali PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Foto: MIND ID

Sebelumnya, usai melakukan divestasi saham dengan BUMN Holding Industri Pertambangan (MIND ID), PT Vale Indonesia Tbk akan segera mendapat perpanjangan kontrak berupa izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, Kementerian ESDM bakal memberikan dokumen resmi IUPK tersebut pada pekan ini. Saat dikonfirmasi kembali, dokumen itu akan diberikan kepada Vale Indonesia pada Jumat (22/3/2024).

"Dokumen resminya minggu ini. (Hari ini?) Ya, Insya Allah," ujar Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Arifin menyampaikan, izin usaha pertambangan khusus yang akan diberikan sesuai dengan permintaan Vale, yakni 20 tahun. 

Adapun IUPK Vale sendiri akan berakhir pada Desember 2025. Dengan adanya perpanjangan ini, maka batas IUPK Vale menjadi berakhir pada 2045.

Selain perpanjangan kontrak, sesuai komitmen Vale dalam IUPK, perusahaan tambang itu juga akan menambah jumlah smelter High Pressure Acid Leaching (HPAL), dari sebelumnya 2 smelter.

"Ke depannya ada untuk komponen matte, nikel matte. Kan ada kerja sama dengan Ford dan General Motors," terang Arifin. 

"Ya mudah-mudahan (ada penambahan smelter HPAL). Kita kasih waktu ya sesuai IUPK ini, 5 tahun sesudah izin semua selesai, itu sudah harus terbangun," pungkas dia. 

Rights Issue, Vale Indonesia Bakal Lepas 603,44 Juta Saham

Tambang Nikel PT Vale di Sorowako, Sulawesi Selatan
Tambang Nikel PT Vale di Sorowako, Sulawesi Selatan (dok: Athika Rahma)

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) akan melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Kamis (14/3/2024), PT Vale Indonesia Tbk menerbitkan saham sebanyak-banyaknya 603.445.814 saham atau 603,44 juta saham dengan nilai nominal Rp 25 per saham.

Manajemen Perseroan mengatakan, pelaksanaan rights issue ini bagian dari pelaksanaan pemenuhan kewajiban divestasi saham Perseroan kepada pemerintah Indonesia. Hal ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertambangan (kewajiban divestasi saham).

Vale Indonesia menyebutkan, Pemerintah telah memberitahukan Perseroan dan menyatakan minatnya untuk membeli saham divestasi Perseroan sehubungan dengan kewajiban divestasi saham. Adapun PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND IDtelah ditunjuk untuk melaksanakan pengambilalihan saham perseroan terkait kewajiban divestasi saham tersebut.

Diterima MIND ID

Perseroan menyatakan MIND ID akan membeli dan menerima pengalihan dari pemegang saham utama Perseroan yakni Vale Canada Limited (VCL), Sumitomo Metal Mining CoLtd (SMM) dan Vale Japan Limited (VJL) atas seluruh HMETD yang akan menjadi porsi dalam rights issue dan melaksanakan rights issue.

Rights issue yang akan menjadi porsi MIND ID berdasarkan syarat dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian-perjanjian definitif terkait transaksi pelaksanaan kewajiban divestasi saham yang ditandatangani oleh VCL,MIND ID dan SMM serta berlaku efektif sejak 26 Februari 2024.

“Bersamaan dengan transaksi saham baru, MIND ID juga akan membeli dan menerima pengalihan sebagian saham milik VCL, SMM dan VJL dalam Perseroan sebagai bagian dari pelaksanaan pemenuhan kewajiban divestasi saham untuk mewakili pemerintah,” tulis Perseroan.

Setelah penyelesaian transaksi saham baru dan transaksi saham lama (transaksi pengambilalihan), MIND ID akan memperoleh saham tambahan sebesar 14 persen sehingga menjadi pemegang saham tunggal terbesar di Perseroan dengan kepemilikan saham sekurang-kurangnya 34 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya