Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan papan pemantauan khusus tahap II (full periodic call auction) mulai Senin, 25 Maret 2024. Penerapan papan pemantauan khusus tahap II ini sebagai tindak lanjut dari papan pemantauan khusus tahap I yang telah diterapkan sejak 12 Juni 2023.
Mengutip laman BEI, pada penerapan full periodic call auction, seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khsusus akan diperdagangkan secara periodic call auction yang terdiri dari lima sesi periodic call auction dalam satu hari.
Baca Juga
Mengutip laman poems.co.id, berbeda dengan continuous auction di mana kuotasi bid dan ask match secara real time, pada call auction kuotasi bid dan ask akan match pada periode tertentu dan pada satu harga ditentukan sesuai dengan volume yang ada di order book. Mekanisme perdagangan call auction ini diharapkan dapat meningkatkan kesempatan matched order dan menurunkan potensi volatilitas harga saham.
Advertisement
Lalu apa itu full call auction?
Mengutip laman poems.co.id, full call auction merupakan mekanisme perdagangan di mana investor akan melakukan order beli/jual di harga bid/ask tertentu yang akan dikumpulkan dan diperjumpakan (match) pada selang waktu tertentu, harga match-nya ditentukan berdasarkan volume match terbesar. Mekanisme ini juga sudah dipakai pada sesi pra pembukaan dan pra penutupan pasar.
Sebelum penerapan papan pemantauan khusus tahap II (full periodic call auction) pada 25 Maret 2024, saham pada papan pemantauan khusus diperdagangkan dengan dua mekanisme yakni continuous auction dan periodic call auction.
Saham yang diperdagangkan secara periodic call auction adalah saham yang terkena kriteria papan pemantauan khusus terkait likuiditas (kriteria nomor 7) atau yang beririsan dengan kriteria nomor 7, sedangkan saham yang masuk papan pemantauan khusus selain karena kriteria 7 diperdagangkan secara continuous auction.
Kriteria Papan Pemantauan Khusus
Adapun ada 11 kriteria saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus antara lain:
1.Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00;
2.Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);
3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya;
4. Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa;
5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir;
6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float);
7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction;
8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian;
9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian;
10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan;
11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan
Advertisement
Menuai Polemik
Namun, penerapan kebijakan full call auction (FCA) menjadi sorotan dan menuai polemik. Bahkan sempat ada petisi agar full call auction dihapus. Petisi tersebut diusung oleh seorang investor yang memakai nama IndoStocks Traders pada 25 Maret 2024.
Ia menilai, peraturan full periodic call auction membuat pasar saham menjadi tidak stabil dan sulit diprediksi, mirip dengan permainan judi daripada investasi jangka panjang yang seharusnya aman dan dapat diprediksi.
"Saya merasa terganggu oleh peraturan Papan Full Auction yang berlaku saat ini. Saham yang masuk papan full auction tidak akan memiliki bid offer. Gelap. Kosong melompong. Nanti tiba - tiba ada random closing, harga terbentuk. Benar-benar mirip seperti para penjudi togel yang tebak-tebakan angka mana yang mau naik," mengutip keterangan petisi dalam laman change.org ditulis Minggu, 31 Maret 2024.
Berdampak terhadap Saham BREN
Selain petisi itu, penerapan FCA ini juga menyita perhatian saat penerapan papan pemantauan khusus FCA berdampak terhadap saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). BEI mengumumkan saham BREN masuk kriteria efek pemantauan khusus pada Rabu, 29 Mei 2024
Saham BREN Melemah
Saham PT Barito Renewables Energy Tbk masuk kriteria efek dalam pemantauan khusus pada poin 10 yakni dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Sebelumnya, BEI menghentikan sementara (suspensi) saham BREN pada perdagangan Senin, 27 Mei 2024. Suspensi kembali dibuka pada 29 Mei 2024. Seiring suspensi saham BREN dilakukan lebih dari satu hari sehingga masuk papan pemantauan khusus FCA.
Suspensi saham BREN dilakukan seiring peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham BREN dan sebagai bentuk perlindungan investor.
“BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Barito Renewables Energy Tbk di pasar regular dan pasar tunai mulai sesi pertama perdagangan 27 Mei 2024 hingga pengumuman bursa lebih lanjut,”
Sejak suspensi dibuka pada 29 Mei 2024, saham BREN mencatatkan koreksi selama empat hari berturut-turut. Saham BREN anjlok 10 persen pada 29 Mei 2024. Berlanjut pada 30 Mei 2024, saham BREN terpangkas 9,88 persen ke posisi Rp 9.125 per saham, dan pada 31 Mei 2024, saham BREN anjlok 9,86 persen ke posisi Rp 8.225 per saham. Pada 3 Juni 2024, saham BREN merosot 3,34 persen ke posisi Rp 7.950 per saham.
Saham BREN tersebut menjadi perhatian apalagi setelah masuk pemantauan khusus seiring saham BREN ini termasuk jajaran kapitalisasi besar dan mempengaruhi laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Berdasarkan data BEI, kapitalisasi pasar saham BREN mencapai Rp 1.074 triliun pada Kamis, 13 Juni 2024, dan berada di posisi kedua sebagai emiten kapitalisasi terbesar di BEI setelah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). Kapitalisasi pasar saham BBCA mencapai Rp 1.123 triliun.
Advertisement