BEI Terapkan Non-Cancellation Kuartal IV 2025

Non-cancellation period adalah waktu tertentu di mana investor tidak dapat membatalkan atau mengubah pesanan beli maupun jual saham yang telah dimasukkan.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 22 Jan 2025, 18:10 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2025, 18:10 WIB
Akhir 2019, IHSG Ditutup Melemah
Selama non-cancellation period, sistem perdagangan BEI menggunakan metode Jakarta Automated Trading System (JATS) untuk menentukan harga penutupan saham berdasarkan mekanisme pasar lelang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan periode non-cancellation dalam perdagangan saham untuk memastikan transparansi dan stabilitas harga. Non-cancellation period adalah waktu tertentu di mana investor tidak dapat membatalkan atau mengubah pesanan beli maupun jual saham yang telah dimasukkan.

Selama non-cancellation period, sistem perdagangan BEI menggunakan metode Jakarta Automated Trading System (JATS) untuk menentukan harga penutupan saham berdasarkan mekanisme pasar lelang. Pesanan yang masuk akan diproses untuk menciptakan harga penutupan yang mencerminkan kondisi pasar secara transparan dan adil.

"Kalau kita lihat progres proyeknya seperti ini, baru bisa di kuartal IV untuk non-cancellation period. Tapi kita nanti tunggu pengumuman secara resmi dari bursa, kira-kira kapan bisa implementasinya," ujar Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A dalam edukasi wartawan pasar modal, Rabu (22/1/2025).

Meminimalisir Manipulasi Pasar

Periode non-cancellation merupakan satu periode tertentu pada sesi pre-pembukaan dan juga pada sesi pre-penutupan. Di mana pada periode ini pesanan yang telah dimasukkan ke dalam sistem tidak bisa diubah dan dibatalkan.

Kebijakan ini untuk meminimalisir kemungkinan pembentukan harga yang tidak wajar, dan juga untuk menjaga stabilitas harga selama proses pembentukan harga di sesi pre-pembukaan dan pre-penutupan. Dan dengan demikian diharapkan bisa mengurangi risiko praktik manipulasi pasar seperti seperti ini.

"Jadi implementasi non-cancellation periode ini sejalan dengan praktik-praktik umum di bursa global. Sehingga diharapkan bisa memperkuat integritas proses pembentukan harga di awal dan di sesi akhir perdagangan," imbuh Ari.

 

Pangkas Manipulasi

Pergerakan IHSG Turun Tajam
Pengunjung mengabadikan papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Non-cancellation period juga menjadi langkah BEI dalam mendukung likuiditas pasar, sekaligus mengurangi potensi manipulasi harga menjelang penutupan perdagangan. Dengan adanya kebijakan ini, investor diharapkan dapat merencanakan transaksi mereka dengan lebih bijak dan memperhatikan aturan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk meningkatkan integritas dan efisiensi pasar modal Indonesia.

Investor Tak Dapat Lagi Asal Batalkan Beli Saham

Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menuturkan, periode non-cancellation adalah periode di menit-menit terakhir pada sesi pre opening dan pre closing yang tidak memungkinkan pelaku pasar untuk membatalkan atau pun mengubah open order (amend order), tetapi tetap dapat melakukan entry order baru.

Dia mengatakan, pertimbangan penerapan periode non-cancellation ini adalah hasil tinjauan data perdagangan yang menunjukkan terdapat tren peningkatan aktivitas pembatalan pada menit-menit terakhir di sesi pre-opening dan pre-closing, sehingga berpotensi terjadinya pembentukan harga yang tidak wajar pada sesi-sesi tersebut.

 

Memberikan Keyakinan Investor

"Dengan adanya non cancellation period, diharapkan dapat meningkatkan confidence level dan juga validitas dari order yang masuk pada sesi pre opening dan pre closing,” ujar dia dalam pemberitaan Liputan6.com sebelumnya.

Irvan menuturkan, pihaknya berharap penerapan kebijakan ini dapat memberikan keyakinan bagi investor dalam bertransaksi di BEI terutama pada sesi pre-opening dan pre-closing. Selain itu, ia mengatakan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor dengan tetap mengutamakan prinsip perlindungan investor.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya