Apa itu Trading Halt yang Diterapkan BEI Saat IHSG Anjok 5%?

Mengenal Trading halt di BEI, mekanisme penghentian sementara perdagangan saham, penyebabnya, dampak bagi investor dan pasar, serta contoh kasusnya.

oleh Hanz Jimenez Salim Diperbarui 19 Mar 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2025, 07:00 WIB
IHSG Dibuka di Dua Arah
Pekerja melintas di dekat layar digital pergerakan saham di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (14/10/2020). Pada prapembukaan perdagangan Rabu (14/10/2020), IHSG naik tipis 2,09 poin atau 0,04 persen ke level 5.134,66. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembekuan sementara perdagangan atau trading halt Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Hal ini dilakukan usai IHSG anjlok 5,02 persen ke 6.146 pada Selasa, 18 Maret 2025 pukul 11.19 WIB.

Istilah trading halt mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, namun sangat penting dipahami, terutama bagi para investor di pasar saham.

Trading halt adalah penghentian sementara perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini biasanya terjadi ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam dalam satu hari perdagangan. Penghentian ini bertujuan untuk melindungi investor dari kerugian besar akibat kepanikan jual dan menjaga stabilitas pasar.

Tujuan utama trading halt adalah untuk memberikan waktu bagi investor untuk mencerna informasi terbaru dan membuat keputusan investasi yang lebih rasional. Dengan adanya jeda ini, diharapkan pasar dapat menenangkan diri dan mencegah penurunan IHSG yang lebih drastis.

Mekanisme ini diatur dalam peraturan yang berlaku, misalnya seperti yang tercantum dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020. Jadi, trading halt bukanlah sesuatu yang tiba-tiba terjadi tanpa aturan yang jelas.

Dikutip dari Antara, mekanisme trading halt bukan hanya diterapkan di Indonesia, tetapi juga di banyak bursa saham di dunia, termasuk Amerika Serikat, China, Jepang, dan Korea Selatan. Fungsinya sama, yaitu sebagai rem otomatis untuk menghindari jatuhnya indeks secara berlebihan dalam waktu singkat.

Sejarah menunjukkan bahwa pasar saham cenderung bereaksi secara emosional terhadap berita buruk, sehingga mekanisme ini membantu menenangkan situasi dan mencegah aksi jual yang lebih besar. Dalam sistem perdagangan di Indonesia, trading halt dipicu oleh beberapa kondisi. Jika IHSG mengalami penurunan lebih dari 5 persen dalam satu sesi perdagangan, maka bursa akan menghentikan perdagangan selama 30 menit.

Jika setelah perdagangan dibuka kembali IHSG masih mengalami penurunan lebih dari 10 persen, maka perdagangan akan dihentikan kembali selama 30 menit. Jika koreksi terus berlanjut hingga lebih dari 15 persen, maka perdagangan dapat dihentikan hingga akhir sesi atau bahkan diperpanjang ke hari berikutnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam kasus terbaru, IHSG mengalami koreksi lebih dari 6 persen dalam satu hari, yang langsung memicu mekanisme trading halt selama 30 menit. Kejadian ini menarik perhatian banyak investor, terutama bagi mereka yang baru pertama kali mengalami situasi ini.

Fenomena ini juga mengingatkan pasar pada kejadian serupa pada Maret 2020, saat pandemi COVID-19 mengguncang pasar keuangan global dan membuat perdagangan di BEI dihentikan beberapa kali dalam satu bulan.

 

Ikuti Aktivasi cover lagu "Ruang Gema" Liputan6.com di Instagram dan campaign Cek Fakta #LawanRuangGema di TikTok dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.

Klik link terkait untuk ikutan dan informasi selengkapnya:

1. Aktivasi Cover lagu "Ruang Gema"

2. Campaign Cek Fakta #LawanRuangGema

Promosi 1

Contoh Kasus dan Dampak Trading Halt

IHSG Ditutup Melemah ke 6.023,64
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpampang di Jakarta, Kamis (10/10/2019). Dari 10 sektor pembentuk IHSG, lima sektor saham berada di zona merah. Pelemahan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Contoh nyata trading halt terjadi pada 18 Maret 2025, di mana BEI memberlakukan trading halt pada pukul 11.19 WIB setelah IHSG anjlok lebih dari 5%. Perdagangan dilanjutkan pada pukul 11.49 WIB. Kejadian ini mengingatkan pada situasi serupa pada Maret 2020, ketika itu trading halt diberlakukan beberapa kali akibat dampak pandemi COVID-19. Dari contoh kasus ini, dapat dilihat bahwa trading halt merupakan mekanisme yang dinamis dan dapat terjadi kapan saja.

 

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya