Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-56/PM.02/2024 tanggal 15 November 2024 telah memberikan izin kepada PT Bank Ina Perdana Tbk (Bank INA) sebagai Bank Kustodian.
Dengan izin tersebut, Bank INA telah resmi menjadi Bank Kustodian, sehingga dapat memberikan layanan kebutuhan kustodian kepada nasabah institusi dan individual, baik lokal maupun asing.
Advertisement
Baca Juga
"Diharapkan dengan peresmian Bank INA sebagai penyedia Bank Kustodian bertujuan untuk mendukung dan memberikan kontribusi bagi perkembangan industri pasar modal pada khususnya dan industri perbankan pada umumnya. Peresmian Bank INA Perdana sebagai penyedia layanan Kustodian ini patut untuk disyukuri, mengingat Bank INA menjadi Bank yang ke-28 dari 106 bank umum di Indonesia yang memiliki layanan Bank Kustodian, serta menjadi satu-satunya bank KBMI 1 yang memiliki layanan Bank Kustodian yang aktif di Indonesia," kata Direktur Utama Bank INA, Henry Koenaifi
Advertisement
Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat menyatakan, dengan bergabungnya Bank INA sebagai pemegang rekening KSEI yang dapat memberikan layanan Kustodian diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan infrastruktur pasar modal.
"Kami yakin bahwa kerja sama ini, ditambah dengan reputasi Bank INA dalam industri perbankan untuk mendukung pengelolaan aset dan transaksi pasar modal, dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pasar modal Indonesia," ungkap dia.
Untuk menunjang operasional layanan Kustodian tersebut, Bank INA telah menjadi Pemegang Rekening Efek (BINA) di KSEI tertanggal 10 Desember 2024. Bank INA juga secara resmi menjadi anggota Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang dikelola oleh Securities Investor Protection Fund Indonesia (SIPF Indonesia).
"Kami berharap, Layanan Kustodian Bank INA dapat menjadi pilihan utama bagi para investor dan Bank INA dapat memberikan keamanan dan kepastian bagi para investor. Tidak hanya itu, semoga layanan ini dapat memberikan nilai tambah bagi Bank INA sebagai lembaga keuangan yang terpercaya dan berdaya saing tinggi," tutur Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy.
Peresmian Bank INA sebagai penyedia Layanan Kustodian ini menjadi milestone bagi perjalanan bisnis Bank INA untuk semakin maju, pruden, dan akuntabel, serta memberikan kontribusi bagi kemajuan Pasar Modal Indonesia.
Bank INA akan terus berinovasi dan berkomitmen untuk tetap meningkatkan pelayanan yang terbaik dalam rangka memenuhi segala kebutuhan seluruh stakeholders dan turut andil dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sasar Digitalisasi UMKM, Bank Ina Luncurkan Bank Digital
PT Bank Ina Perdana Tbk. (Bank Ina) luncurkan solusi layanan perbankan banking untuk pemberdayaan dan akselerasi bisnis UMKM di Indonesia. Bertajuk Bank Ina Digital, layanan ini termasuk dalam inovasi yang diluncurkan Bank Ina sebagai bagian dalam ekosistem Salim Group.
“Digitalisasi berperan penting dalam percepatan bisnis sektor UMKM. Sayangnya, hingga saat ini jumlah UMKM digital yang mampu berbisnis secara online baru sekitar 19 juta unit usaha atau sekitar 29 persen. Untuk itulah, bertepatan dengan perayaan Hari UMKM Nasional, kami menghadirkan Bina yang dirancang untuk menjadi layanan digitalisasi para UMKM untuk membantu kemajuan dan pertumbuhan bisnis mereka,” kata Executive Director Salim Group, Axton Salim dalam keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023).
Dalam pelaksanaannya, Bank Ina Digital terbagi ke dalam beberapa layanan utama yang dirancang untuk menyediakan solusi dari hulu ke hilir untuk menjawab permasalahan yang kerap dialami oleh para pelaku UMKM.
Advertisement
Tabungan Digital
Yang pertama, Bank Ina Digital menghadirkan tabungan digital yang memungkinkan pengguna membuka rekening Bina dengan berbagai kemudahan, seperti pembukaan tabungan sesuai kebutuhan tanpa perlu datang ke cabang, bebas minimum setoran awal, bebas admin, dan bebas minimum saldo.
Tabungan digital ini juga dilengkapi dengan bunga harian, kemudahan untuk membayar tagihan dan transaksi belanja. Selanjutnya, layanan pinjaman digital Bina yang menyediakan dana modal usaha bagi para pelanggan terpilih dari mitra Bank Ina. Pinjaman yang diajukan disetujui dengan cepat serta dapat dicairkan kapan saja dengan pilihan tenor dari 14 hari sampai dengan 90 hari, dengan limit pinjaman hingga Rp25 juta.
Lalu, layanan API BINA yang menyediakan layanan informasi dan transaksi keuangan melalui aplikasi mitra bank. Layanan ini mengikuti Standar National Open API Pembayaran (SNAP) yang sudah ditentukan oleh Bank Indonesia.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)