OJK Tunda Short Selling dan Kaji Buyback Tanpa RUPS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan Short Selling di pasar modal. Kepala Eksekutif OJK Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, menyatakan keputusan ini diambil untuk merespons terhadap kondisi di pasar modal saat ini.

oleh Gagas Yoga Pratomo Diperbarui 03 Mar 2025, 19:33 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2025, 19:33 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan Short Selling di pasar modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan Short Selling di pasar modal. Kepala Eksekutif OJK Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, menyatakan keputusan ini diambil untuk merespons terhadap kondisi di pasar modal saat ini.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan Short Selling di pasar modal. Kepala Eksekutif OJK Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, menyatakan  keputusan ini diambil untuk merespons terhadap kondisi di pasar modal saat ini.

“OJK mengambil kebijakan awal  pertama adalah menunda implementasi kegiatan shortsell,” kata Inarno dalam konferensi pers di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (3/3/2025).

Selain menunda pelaksanaan Short Selling, OJK juga sedang mengkaji kemungkinan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Evaluasi ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan perkembangan situasi dan kondisi pasar ke depan.

Inarno menjelaskan dalam pengambilan kebijakan tersebut tentu OJK berfokus pada 3 hal yaitu stabilitas pasar, peningkatan likuiditas dan juga perlindungan investor. Inarno juga menegaskan  OJK akan terus berperan aktif dalam menjaga stabilitas, transparansi, dan integritas pasar modal Indonesia, terutama bagi investor lokal, baik ritel maupun institusional.

Inarno juga mengungkapkan dalam mengambil kebijakan ini, pihaknya telah mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak, khususnya pelaku pasar modal.

 

Pasar Sedang Lesu, Layanan Short Selling Berpotensi Ditunda

Akhir 2019, IHSG Ditutup Melemah
Pengunjung melintas dilayar pergerakan saham di BEI, Jakarta, Senin (30/12/2019). Pada penutupan IHSG 2019 ditutup melemah cukup signifikan 29,78 (0,47%) ke posisi 6.194.50. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi sinyal penundaan implementasi short selling. Dalam waktu dekat, Direktur Pengembanagan Bursa, Jeffrey Hendrik mengatakan Bursa akan melakukan pertemuan dengan para pelaku pasar modal untuk dengar pendapat.

Lewat pertemuan ini, Bursa berharap keputusan yang diambil bisa mengakomodir seluruh pemangku kepentingan di tengah dinamika pasar belakangan ini.

"Jadi kalau nanti dalam diskusi yang mudah-mudahanbisa kita lakukan minggu depan dengan para pelaku dan dalam pertemuan itu disepakati memang kondisi pasar saat ini ada irregularities, maka sangat mungkin layanan short selling akan kita tunda," kata Jeffrey dalam temu media, Jumat (28/2/2025).

Namun sekali lagi, Jeffrey menegaskan keputusan akhir akan bergantung pada hasil diskusi. Semula, Bursa berniat segera mengimplementasikan perdagangan intraday short selling (IDSS) pada tahun ini. Rencananya, implementasi dibagi dalam dua tahap.

Jika tak ada aral melintang, penerapan IDSS tahap pertama akan dilakukan pada kuartal II 2025, sembari menunggu kesiapan anggota bursa (AB). Sementara tahap kedua akan dilakukan satu tahun kemudian.

"Jadi untuk satu tahun pertama, short selling dan intraday short selling itu hanya diperuntukkan bagi investor perorangan domestik. Untuk investor asing dan investor institusi domestik, itu nanti kita evaluasi di tahap kedua," kata Jeffrey sebelumnya.

 

Batasan Jumlah Maksimum

IHSG Ditutup Menguat
Karyawan memfoto layar pergerakan IHSG, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia, Rabu (3/08/2022), ditutup di level 7046,63. IHSG menguat 58,47 poin atau 0,0084 persen dari penutupan perdagangan sehari sebelumnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Jeffrey menjelaskan, saham-saham yang bisa dilakukan short selling dan intraday short selling adalah saham-saham yang free float-nya besar dan likuiditas hariannya tinggi. Bursa juga akan memberikan batasan jumlah maksimum yang bisa dilakukan short oleh anggota bursa.

"Jadi kalau nanti ada 3 atau 9 anggota bursa yang dapat melakukan short selling, masing-masing anggota bursa itu punya kapasitas maksimum untuk melakukan short selling atas suatu saham secara harian. Yang rangenya itu antara 0,02 sampai dengan 0,04% dari saham yang ada," kata dia.

Dengan demikian, diharapkan tidak akan memberikan tekanan berlebih atau tekanan tambahan kepada indeks, tetapi yang kita harapkan adalah optimalisasi potensi keuntungan bagi investor.

Berikut ini saham-saham yang bisa ditransaksikan dalam short selling:

  • PT Alamitri Resources Indonesia Tbk (ADRO)
  • PT Astra International Tbk (ASII)
  • PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
  • PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI)
  • PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI)
  • PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)
  • PT Barito Pacific Tbk (BRPT)
  • PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA)
  • PT Summarecon Agung Tbk (SMRA)
  • PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM)

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya