Hampir 2,5 Tahun, BEI Pikir-pikir Cabut Suspensi SIMA

Otoritas BEI mengaku sudah melakukan peninjauan langsung ke perusahaan. Namun hingga kini belum bisa memastikan waktu pencabutan suspensi.

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 27 Jun 2013, 17:42 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2013, 17:42 WIB
bursa-efek-indonesia-130626b.jpg
Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mengkaji berbagai aspek sebelum memutuskan membuka kembali perdagangan saham PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) di Bursa Efek Indonesia.

Seperti diketahui, perusahaan produsen barang plastik, konsultan teknis dan engineering, Simani Makmur telah dikenakan penghentian sementara perdagangan (suspensi) sejak 20 Januari 2011.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen menjelaskan, otoritas bursa sampai kini masih meminta penjelasan lebih dalam mengenai kondisi terkini perseroan. Selain kegiatan operasional yang dijalankan, informasi yang diminta perusahaan juga menyangkut kondisi keuangan.

"Sudah ada penjelasan dari mereka, penjelasannya tidak jauh dari kegiatan operasional yang dilakukan selama ini," ujar Hoesen ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Hoesen mengaku, otoritas bursa memang sudah melakukan pembahasan dengan pihak perusahaan melalui pantauan secara langsung. Namun, hingga kini BEI belum bisa memastikan kapan saham SIMA dapat kembali ditransaksikan di BEI.

"Belum bisa kami sampaikan, sampai kapan saham perseroan bisa kembali lg melantai di bursa," katanya.

Sebelumnya, Manajemen SIMA berharap otoritas BEI bisa segera mencabut suspensi saham perseroan. Dengan pencabutan tersebeut, saham SIMA diharapkan bisa diperdagangkan kembali lagi. (Dis/Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya