Pemerasan Terhadap Guntur Bumi Juga Terjadi di Kantor MUI

Kuasa hukum Guntur Bumi, Ramdan Alamsyah, menuturkan bahwa pemerasan terhadap suami Puput Melati itu tidak hanya sekali terjadi.

oleh Julian Edward diperbarui 18 Mar 2014, 08:45 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2014, 08:45 WIB
Ustad Guntur Bumi dan dan Hans Suta Berdamai
Hans Suta, pelapor pengobatan Ustad Guntur Bumi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini telah menerima maaf dari UGB.

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Guntur Bumi, Ramdan Alamsyah, menuturkan bahwa pemerasan terhadap suami Puput Melati itu tidak hanya sekali terjadi. Salah satunya ketika Guntur Bumi mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 10 Maret lalu. Kala itu, diungkapkan Ramdan, Guntur Bumi memberikan emas seberat 3kilogram ke Hans suta dan Hudi Yusuf sebagai tanda damai.

"Iya emas itu diberikan tanggal 10 Maret, di kantor MUI. Uang Rp 150 juta diberikan di kawasan SCBD," kata Ramdan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2014).

Totalnya, Guntur Bumi memberikan uang Rp 150 juta dan emas batangan seberat 3 kilogram kepada Hans Suta dan Hudi Yusuf. Pemberian ini dilakukan Guntur Bumi setelah ia ditekan dan diancam bahwa kasus klinik pengobatannya akan makin di blow-up ke media.

Delik pemerasan dan ancaman inilah yang dilaporkan Guntur Bumi ke polisi. Hans dan Hudi diduga melanggar pasal 368 dan 369 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara. Tak sesumbar, pihak Guntur Bumi punya bukti atas tuduhan tersebut.

"Ada CD, dalam suara dan gambar. Masternya sudah diberikan ke penyidik. Selain itu Guntur Bumi juga diancam agar tempat prakteknya nggak boleh buka lagi. Kalau buka akan diserang. Padahal MUI sudah berikan izin untuk tetap jalankan praktek itu," pungkas Ramdan. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya