Korban Pelecehan Ustad Guntur Bumi Laporkan Ketua FPI ke Polisi

Korban pelecehan seksual Ustad Guntur Bumi, Riska melaporkan Ustad Selon ke polisi dengan tubuhan fitnah.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 03 Apr 2014, 19:20 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2014, 19:20 WIB
Korban Pelecehan Ustad Guntur Bumi Laporkan Ketua FPI ke Polisi
Korban pelecehan seksual Ustad Guntur Bumi, Riska melaporkan Ustad Selon ke polisi dengan tubuhan fitnah.

Liputan6.com, Jakarta Nenden Aristia alias Riska resmi melaporkan Ketua DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Habib Selon ke Polda Metro Jaya. Perempuan yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual Ustad Guntur Bumi (UGB) ini tak terima dengan pernyataan Habib Selon di berbagai media massa yang dianggap melecehkan martabatnya.

Ditemani kuasa hukumnya, Daniel Dohar Pakpahan dan ibu kandungnya Eka, Riska membawa sejumlah bukti pemberitaan di berbagai situs berita yang memuat statement Habib Selon terhadapnya.

"Kami melaporkan beberapa nama terkait pemberitaan di situs berita online. Salah satunya Habib Selon yang mengatakan semua pengakuan Riska (tentang pelecehan seksual yang dilakukan UGB) sudah dirancang dari awal," ungkap Daniel saat ditemui usai menemani Riska menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2014).

Dalam sebuah pemberitaan di media online, Habib Selon mengatakan kalau Riska merupakan wanita yang ingin memeras UGB dengan dalih sudah melakukan tindak pelecehan seksual. Ucapan Habib Selon tersebut digunakan Riska sebagai bukti.

"Kata dia (Habib Selon) semua pengakuan R sudah dirancang dari awal. Selanjutnya, Habib Selon bilang dia sudah lama (kenal UGB), orang kita kenal siapa dia. Ini namanya maling teriak maling. Begitu kata dia," timpal Daniel, kuasa hukum Riska.

"Sebagai seorang ulama, tidak seharusnya memvonis saya seperti itu. Kalau memang seperti itu (dituduhkan melakukan pemerasan terhadap UGB) tolong dibuktikan keterangan Habib Selon," lanjut Riska.

Atas bukti-bukti tersebut, Habib Selon dilaporkan dengan Pasal 311 KUHP dan Pasal 310 KUHPP dan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya