Liputan6.com, Jakarta - Sosok Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menjadi sorotan setelah disebut-sebut turut menerima suap terkait penganganan perkara hukum anak bos Prodia, Arif Nugroho dan rekannya Muhammad Bayu Hartanto. Keduanya terjerat kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap remaja putri di bawah umur inisial AF (16).
Namun begitu, Kapolres Jaksel dengan tegas membantah tuduhan dirinya menerima suap dari anak bos Prodia dan rekannya tersebut. Kendati, Ade Rahmat tak menampik dirinya memang ditawarkan uang ratusan juta oleh anak bos Prodia agar kasusnya dihentikan.
Advertisement
"Dia menawarkan untuk di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), ada duit nih masih ada duit Rp400 (juta), Rp500 (juta), tapi saya tolak," kata Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025).
Advertisement
Kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan tersebut pun pada akhirnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa setelah dilakukan asistensi Ade Rahmat. Kapolres menduga, hal itu yang membuat kubu anak Bos Prodia menuding dirinya menerima uang suap.
Berikut profil Kombes Pol Ade Rahmat Idnal yang dituding terima uang suap dari anak Bos Prodia.
Kombes Ade Rahmat menjadi Kapolres Jakarta Selatan menggantikan Kombes Ade Ary Syam Indradi sejak Desember 2023. Ade Rahmat merupakan Perwira Menengah (Pamen) aktif Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997.
Jauh sebelum mengemban jabatan sebagai Kapolres Jaksel, Ade sebelumnya juga pernah menduduki jabatan sebagai Kapolres Batanghari dengan pangkat masih AKBP.
Â
Jabatan Strategis Lainnya
Beberapa jabatan strategis lainnya juga pernah didudukinya seperti Kabagbinlatops Roops Polda Metro Jaya.
Pada 2023 dia pernah mendapat jabatan di Mabes Polri sebagai Anjak Madya Bidang Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri.
Di tahun yang sama juga, Ade kembali menempuh pendidikan di Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri hingga membuat jejak karirnya kian cemerlang dan berhasil menduduki kursi Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Namun posisinya justru terancam setelah dituding oleh anak bos prodia menerima suap bersama dengan dua mantan anak buahnya, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung yang pernah menangani kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang remaja putri.
Â
Advertisement
Tuduhan Kubu Anak Bos Prodia
Kuasa hukum Arif Nugroho, Romi Sihombing menyebut kliennya telah mengucurkan dana total Rp17,1 miliar termasuk dengan penjualan mobil Lamborghini, motor Harley Davidson dan BMW.
"Bahwa itu mengalir kepada oknum-oknum aparat penegak hukum di Polres Jakarta Selatan. Itu mengalir kepada kanit Z, kanit M, kemudian kasat G, kasat B, intinya kan seperti itu dan pimpinan," beber Romi kepada wartawan, Sabtu (1/2).
"Total uang yang sudah dikucurkan kliennya hingga mencapai Rp17,1 miliar," sambung dia.
Kasus pembunuhan dan pelecehan seksual anak bos prodia itu bersama dengan Muhammad Bayu Hartanto itu tadinya ditangani oleh mantan kuasa hukumnya Evelin Dohar Hutagalung. Dia yang diduga pertama kali membuka komunikasi soal penanganan kasus kleinnya itu kepada penyidik.
Hingga pada akhirnya, telah terjadi kesepakatan antara Evelin dan uang tersebut ikut mengalir ke tangan Kapolres Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.
"Ada saksi-saksinya yang melihat ada pertemuan. Di dalam pertemuan itu ada pengakuan bahwa pimpinan ini sudah menerima sejumlah uang," ungkap dia.
Â
Bakal Gugat Kapolres ke PN Jaksel
Beberapa uang itu di antaranya ada yang mengalir langsung dari Arif, ke kanit inisial Z, Bintoro, dan ke Gogo. Lalu ada juga melalui perantara Evelin.
Rencananya uang tersebut diharapkan agar kasus anak bos Prodia itu dapat dihentikan dengan diterbitkannya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
"Tujuannya kan bahwa proses ini dihentikan SP3, masa keluarin RP17 miliar enggak SP3," ucap Romi.
Kubu anak Bos Prodia juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dan akan memasukkan daftar tergugat baru yakni Kapolres Jaksel.
"Seiring perkembangan bukti-bukti yang kami miliki, akhirnya kami akan mencoba merevisi, memasukkan juga pimpinan polres tersebut," tutup Romi.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Advertisement