Liputan6.com, Jakarta Merujuk data kepolisian, hingga saat ini ada 14 laporan terkait Ustad Guntur Bumi (UGB) dari para mantan pasiennya. Sebagian besar laporan ini, menduga kalau suami Puput Melati ini melakukan penipuan dalam praktek pengobatan yang ia jalani selama ini.
Tapi, sejak kasus ini bergulir pada awal Februari lalu, polisi belum menetapkan UGB sebagai tersangka. Kenapa?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di kantornya, Kamis (24/4/2014) menuturkan, status UGB baru bisa ditetapkan jadi tersangka setelah pria bernama asli Susilo Wibowo itu menjalani pemeriksaan polisi.
"Tadinya mau diperiksa hari ini, tapi tidak jadi. UGB baru akan diperiksa pekan depan sebagai terlapor. Dari hasil pemeriksaan itu baru bisa kita lihat, apakah statusnya dinaikkan jadi tersangka atau tidak," kata Rikwanto.
Adapun permintaan Riska --korban pelecehan seksual-- yang berharap penyidik memeriksa UGB memakai lie detector, Rikwanto mengaku kepolisian akan mempertimbangkannya.
"Belum ada rencana untuk lie detector, tapi kami tampung. Semua baru di cek saksi-saksinya. Apalagi dalam kasus UGB, banyak laporan soal penipuan, lalu pelecehan seksual. Bahkan ada satu laporan yang berisi 18 korban UGB," urai Rikwanto.
UGB Jadi Tersangka? Ini Penjelasan Polisi
Merujuk data kepolisian, hingga saat ini ada 14 laporan terkait Ustad Guntur Bumi (UGB) dari para mantan pasiennya.
Diperbarui 24 Apr 2014, 16:30 WIBDiterbitkan 24 Apr 2014, 16:30 WIB
Menurut kuasa hukum UGB, Rahmat Aminudin, tidak tepat bila kuasa hukum Riska menuding kliennya sebagai dukun cabul. ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Jabodetabek Jumat 25 April 2025: Waspada Potensi Hujan Ringan hingga Lebat Hari Ini
Top 3: Mengapa Logam Mulia Emas Disebut Safe Haven
9 Kombinasi Warna Perabot Rumah dengan Pink Saran dari Ahli, Terlihat Mewah
Kacang Pistachio Dikabarkan Mulai Langka Gara-gara Tren Cokelat Dubai
Mengulik Kemampuan Nightography Samsung Galaxy A56 5G Bareng Akbar Nugroho
Top 3 Islami: Muslim Idolakan CR7 dan Messi, Bolehkah? Tata Cara Sholat Hajat dan Doa agar Lolos UTBK SNBT 2025
Gunung Lewotobi Laki-Laki 4 Kali Erupsi Jumat Pagi 25 April 2025, Kolom Abu Capai 3.500 Meter
Kuasa Hukum Hasto: Sumber Uang Suap PAW DPR RI dari Harun Masiku
IMX 2025 Semarang Siap Digelar, Hadirkan Modifikasi Kelas Dunia dengan Budaya Lokal
Diutus Prabowo, Jokowi Bertolak ke Vatikan Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
Daya Tarik Pantai Sambolo, Destinasi Wisata Alam Cantik di Anyer
Menpora Resmikan Pembangunan Arena Olahraga Es Bertaraf Internasional Pertama di Indonesia