Liputan6.com, Jakarta CEO Lamborghini Indonesia, Johnson Yaptonaga, nampaknya sangat serius ingin mempidanakan pedangdut Dewi Perssik. Bahkan, kalaupun wanita yang identik dengan Goyang Gergaji nya itu meminta maaf, Johnson tetap teguh agar kasus terus berjalan.
"Kita pertimbangan belakangan (kalau Depe minta maaf). Biar polisi yang menyidik dulu, biar masuk ke pidana," kata kuasa hukum Johnson, Hotman Paris Hutapea, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014).
Johnson dan Hotman melaporkan Depe --sapaan Dewi Perssik-- dengan pasal 310 dan 311 KUHP junto pasal 27 UU ITE soal pencemaran nama baik dan fitnah. Menurut Hotman, pengakuan Depe yang menyebut dirinya telah menikah dengan Johnson telah menimbulkan kerugian.
Sebelumnya, Depe mengaku berpacaran dengan pemilik akun twitter @zionputra. Akun itu merujuk pada nama Johnson. Namun, si bos Lamborghini bantah punya twitter.
"Itu bukan akun saya, semua dipalsukan. Twitter, instagram, semuanya direkayasa," tutup Johnson Yaptonaga.(Jul/Mer)
Jika Depe Minta Maaf, Bos Lamborghini Ingin Kasus Tetap Jalan
CEO Lamborghini Indonesia, Johnson Yaptonaga, nampaknya sangat serius ingin mempidanakan pedangdut Dewi Perssik.
diperbarui 19 Sep 2014, 17:50 WIBDiterbitkan 19 Sep 2014, 17:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Touring ID42NER Diwarnai Penanaman Pohon hingga Track Day di Sirkuit Mandalika
Direktur Bank di China Rebut Tunangan Anaknya Sendiri untuk Dinikahi
Ini 'SOP' Kematian Menurut Ustadz Adi Hidayat, Penting Diketahui
Erick Thohir Ingin BTN Jadi Bank Raksasa
Resep Nagasari Tepung Beras 500 Gram: Panduan Lengkap Membuat Kue Tradisional yang Lezat
Mahalini Umumkan Kehamilan Anak Pertamanya dengan Rizky Febian: Bintang Kecil di Perutku...
Polisi Buru 5 Pelaku Perampokan di Tol Tanjung Priok
Tarif Listrik Tak Naik, PLN Jamin Pasokan untuk Semua Pelanggan Tetap Andal
Proyeksi Harga Kripto Januari 2025, Tembus Berapa?
Butuh Dana Segar, Manchester United Coba Jual 3 Pemain ke Turki
Polisi Tetapkan Penyewa Mobil Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental
4 Januari 1800: Martha Christina Tiahahu, Pejuang Wanita yang Berperang pada Usia Belia