Liputan6.com, Jakarta Maraknya pemberitaan yang ada membuat keluarga Fariz RM angkat bicara. Jika sang istri, Oneng Diana memilih untuk diam, kali ini keluarga Fariz yang diwakili Irawan Karseno, Titut, serta putra bungsu Fariz, Syavergio Avia Difaputra (Gio) membuka konfrensi pers tentang kasus narkoba yang dialami Fariz RM untuk kali kedua.
Di hadapan media, keluarga Fariz menyampaikan permohonan maafnya, terutama kepada fans Fariz RM. Selain itu, peristiwa penggerebekan ini dianggap sebagai bentuk musibah yang sedang menerpa musisi 56 tahun tersebut.
"Kami mengganggap semua adalah musibah, kami terus terang minta dukungan kawan-kawan media, sekaligus meminta maaf kepada penggemar dan kawan-kawan Fariz. Serta paling penting tetangga-tetangga di sini, mudah-mudahan kami kuat menjalani ini semua," ujar Irawan Karseno di Jalan Camar, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Rabu (7/1/2015).
Diakui Irawan, keluarga sempat membuat perjanjian dengan Fariz usai bebas dari kasus narkoba 2007 silam. Namun, akibat pengaruh dari jaringan narkoba yang begitu kuat, membuat iman Fariz goyah. Pencipta lagu Barcelona itu pun kembali dalam jerat narkoba.
"Tentu sudah ada (perjanjian) dan bagaimana keluarga terus menerus berusaha memberikan dorongan. Tentu dalam perjalanan hidup ada naik turun, saya kira ketika jaringan lagi sukses akan bisa masuk (pengaruhi Fariz)," tutur Irawan.
Pihak keluarga Fariz RM pun berharap supaya musisi pencetak sejumlah hits itu bisa mendapatkan rehabilitasi. "Makanya kami minta dukungan supaya bisa melewati proses hukumnya. Semoga direhabilitasi agar bisa lebih baik. Istri dan anak-anaknya sangat terpukul," kata Irawan Karseno.
Fariz RM ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya Jalan Camar, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) pukul 02.00 WIB dini hari. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket psikotropica jenis heroin dan narkotika jenis ganja serta alat hisap sabu (bong), alumunium foil, dan korek api.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, Fariz RM terbukti positif ganja, sabu dan heroin. Ia pun dikenakan tiga pasal sekaligus yakni pasal 111, 112, 114 UU Narkoba. Fariz pun terancam hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya, Fariz RM pernah terganjal kasus penyalahgunaan narkoba pada 28 Oktober 2007 dengan barang bukti berupa 1,5 linting ganja seberat 5 gram. Fariz pun divonis delapan bulan penjara. (fei)
Keluarga Anggap Penangkapan Fariz RM sebagai Musibah
Keluarga meminta maaf kepada fans Fariz RM atas tertangkapnya sang musisi karena kasus narkoba untuk keduakalinya.
diperbarui 07 Jan 2015, 21:45 WIBDiterbitkan 07 Jan 2015, 21:45 WIB
Keluarga meminta maaf kepada fans Fariz RM atas tertangkapnya sang musisi karena kasus narkoba untuk keduakalinya.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gerak Cepat Pendinginan Museum Satriamandala yang Terbakar
Pasca Kebakaran Glodok Plaza, BPBD Jakarta Terus Cari Korban yang Hilang
Donald Trump Akan Atur Ulang Rencana Deportasi Massal di AS
Jangan Asal-Asalan Minum Obat Kolesterol, Pahami Aturannya
Deadline Februari, Instansi Pemerintah Wajib Kirim Laporan Kinerja 2024
Soal Impor Sapi Perah untuk MBG, Ini Kata Guru Besar UGM
Busana Putih-putih Melania Trump di Resepsi Jelang Inagurasi Donald Trump Sebagai Presiden AS Kedua Kalinya
Woohyun Infinite Terus-terusan Puji Fans di Konser Limited Edition: Jakarta Kece!
Kemenhub Rapatkan Barisan Jelang Angkutan Mudik Lebaran 2025
Misi Konsultan Pajak Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah Prabowo, Ini Strateginya
Kebakaran Museum Satriamandala, Sumber Api Diduga dari Dapur
Masa Cegah Firli Bahuri Habis, Imigrasi Sebut Masih Ada Langkah DPO