Mandra Resmi Ditahan di Rutan Salemba

Selama 20 hari kedepan, Mandra akan menjadi penghuni Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Mar 2015, 18:05 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2015, 18:05 WIB
Mandra
Ilustrasi Mandra terjerat korupsi (Liputan6.com/Nasuri Suray)

Liputan6.com, Jakarta Setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi siap siar program TVRI di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta Jumat (6/3/2015), komedian Mandra Naih atau Mandra kini resmi ditahan.

Selama 20 hari kedepan, Mandra akan menjadi penghuni Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Mandra lebih dulu diperiksa sebagai tersangka selama delapan jam sejak pukul 09.00 WIB.

"Saya sampaikan penyidikan kasus korupsi di TVRI, M beserta dua tersangka lainnya, dilakukan penahanan selama 20 hari sampai 25 Maret, di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Tony Spontana, Kapuspen Kejagung, saat ditemui di kantornya, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Tony menjelaskan, penahanan terhadap komedian asli Betawi ini semata-mata untuk mempermudah proses penyelidikan oleh pihak kejaksaan Agung.

"Penahanan untuk kepentingan penyidikan, karena kasus dengan pasal 2 tentang undang-undang korupsi, dengan ancaman 20 tahun pidana," lanjut Tony.

Sebelumnya, Mandra telah ditetapkan penyidik Pidana Khusus Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 dengan nilai proyek Rp 40 miliar. Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Iwan Chermawan dan Yulkasmir.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya