Liputan6.com, Jakarta Setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi siap siar program TVRI di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta Jumat (6/3/2015), komedian Mandra Naih atau Mandra kini resmi ditahan.
Selama 20 hari kedepan, Mandra akan menjadi penghuni Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Mandra lebih dulu diperiksa sebagai tersangka selama delapan jam sejak pukul 09.00 WIB.
"Saya sampaikan penyidikan kasus korupsi di TVRI, M beserta dua tersangka lainnya, dilakukan penahanan selama 20 hari sampai 25 Maret, di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Tony Spontana, Kapuspen Kejagung, saat ditemui di kantornya, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Tony menjelaskan, penahanan terhadap komedian asli Betawi ini semata-mata untuk mempermudah proses penyelidikan oleh pihak kejaksaan Agung.
"Penahanan untuk kepentingan penyidikan, karena kasus dengan pasal 2 tentang undang-undang korupsi, dengan ancaman 20 tahun pidana," lanjut Tony.
Sebelumnya, Mandra telah ditetapkan penyidik Pidana Khusus Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 dengan nilai proyek Rp 40 miliar. Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Iwan Chermawan dan Yulkasmir.
Mandra Resmi Ditahan di Rutan Salemba
Selama 20 hari kedepan, Mandra akan menjadi penghuni Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
diperbarui 06 Mar 2015, 18:05 WIBDiterbitkan 06 Mar 2015, 18:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
29 Perjalanan Kereta Api Dialihkan Dampak Banjir Grobogan
Enam Pemain Termahal di Asia Tenggara, Semuanya Berasal dari Timnas Indonesia
Di WEF Davos 2025, Indonesia Dorong Dialog Nasional Inklusif dan Implementasi 5 Poin Konsensus untuk Akhiri Krisis Myanmar
Istilah PPDB Diganti Jadi SMPB, Ada Bedanya?
Toyota Jadi Merek Otomotif Paling Bernilai, Tesla di Posisi Keempat
Resmi Rilis, Ini Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy S25 Ultra
Cara Bikin QRIS: Panduan Lengkap untuk Pemilik Usaha
Terungkap, Ini Alasan Para Asisten STY Tak Segera Kembali ke Korea Selatan usai Dikeluarkan dari Timnas Indonesia
Kim Jong-jin Ungkap Kekecewaan Shin Tae-yong Setelah Tuduhan Marc Klok: Kehilangan Kata-kata, Sangat Tersinggung
3 Fakta KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku
5 Tipe Empati yang Mungkin Ada di Dalam Diri Anda, Emotional hingga Earth Empath
Deretan Kontroversial Djan Faridz, Mulai Tahun 2000 sudah Tersandung Kasus