Liputan6.com, Bekasi Kabul Basuki alias Tessy Srimulat, terdakwa kasus narkoba bisa bernafas lega. Lantaran saksi yang hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat, tidak memberatkan dirinya.
Bahkan, saksi yang didatangkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) menyarankan kepada hakim agar Tessy Srimulat kembali direhabilitasi di Lido, Sukabumi.
"Sidang hari ini, kita sudah sama-sama mendengarkan keterangan saksi yang meriksa Tessy, assessment dari BNN dan saksi yang dihadirkan oleh doktor Ilyas," kata Dedy Jathya, selaku kuasa hukum Tessy di PN Bekasi, Senin (6/4/2015).
"Hasil dari assessment BNN, saudara Tessy disarankan direhabilitasi di Lido. Saksi ahli juga mengatakan kalau barbuk cuma segitu (1 gram), rekomendasinya ya rehabilitasi," sambung Dedy.
Walau ada kemungkinan Tessy tak lagi mengisi hari-harinya di Lapas Bulak Kapal, namun kuasa hukum tetap menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim.
"Kan tetap semua keputusan kita kembalikan lagi pada majelis hakim. Namun kami berharap mudah-mudahan saudara Tessy direhabilitasi," tandasnya.(Fac/Mer)