Liputan6.com, Bekasi Kabul Basuki alias Tessy Srimulat, terdakwa kasus narkoba bisa bernafas lega. Lantaran saksi yang hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat, tidak memberatkan dirinya.
Â
Bahkan, saksi yang didatangkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) menyarankan kepada hakim agar Tessy Srimulat kembali direhabilitasi di Lido, Sukabumi.
Â
![Para petugas pengadilan banyak yang meminta foto bareng anggota Srimulat.](https://cdn1-production-assets-kly.akamaized.net/medias/836097/big/040995400_1427273167-Tessy-8.jpg)
Â
"Sidang hari ini, kita sudah sama-sama mendengarkan keterangan saksi yang meriksa Tessy, assessment dari BNN dan saksi yang dihadirkan oleh doktor Ilyas," kata Dedy Jathya, selaku kuasa hukum Tessy di PN Bekasi, Senin (6/4/2015).
Â
"Hasil dari assessment BNN, saudara Tessy disarankan direhabilitasi di Lido. Saksi ahli juga mengatakan kalau barbuk cuma segitu (1 gram), rekomendasinya ya rehabilitasi," sambung Dedy.
Â
![](https://cdn1-production-assets-kly.akamaized.net/medias/831441/big/049032800_1426681203-Ok_Sidang_Tessy_PN_Bekasi_-_Galih__174_.jpg)
Â
Walau ada kemungkinan Tessy tak lagi mengisi hari-harinya di Lapas Bulak Kapal, namun kuasa hukum tetap menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim.
Â
"Kan tetap semua keputusan kita kembalikan lagi pada majelis hakim. Namun kami berharap mudah-mudahan saudara Tessy direhabilitasi," tandasnya.(Fac/Mer)
Â
Â
Â