Hengki Kawilarang Bangun Butik dari Uang Arisan Jeng Ana?

Hingga saat ini, belum ada titik temu antara Jeng Ana dan Hengki Kawilarang.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 25 Jun 2015, 12:30 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2015, 12:30 WIB
Jeng Ana
Jeng Ana

Liputan6.com, Jakarta Di tengah kasus arisan bodong yang melibatkan Hengki Kawilarang dan Jeng Ana, ada isu lain yang berembus. Kabarnya, Hengki Kawilarang tidak bisa mengembalikan uang arisan sebesar Rp 1,5 miliar lantaran uang tersebut telah dipakai untuk membangun butik barunya di kawasan Tebet.

Mengenai hal itu, Jeng Ana mengaku tidak mengetahuinya. Pakar herbal langganan artis itu hanya ingin meminta uang arisan sebesar Rp 1,5 miliar dapat segera dikembalikan.

"Terkait uang yang digunakan Hengki, Jeng Ana tidak tahu menahu. Kita nggak tahulah mungkin untuk bisnis atau hal lain," kata kuasa hukum Jeng Ana, Herna Sutana di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015).

Hengki Kawilarang memberikan keterangan pers usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015). Hengki diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp 1,6 miliar milik Jeng Ana. (Liputan6.com/Panji Diksana)

"Itu bukan ranah Jeng Ana. Ia hanya berharap uang itu kembali saja," tuturnya.

Hingga saat ini, belum ada titik temu antara tawaran damai Hengki Kawilarang dengan apa yang diinginkan Jeng Ana. Hanya saja, pemilik nama Ina Soviana ini menolak jika uang dikembalikan dengan cara dicicil.

"Saat itu pernah Hengki SMS saya. Dia mau kembalikan tapi gimana kalau dicicil katanya. Saya bilang tidak mau dicicil, karena sudah senang hasilnya besar," tandas Jeng Ana.

jeng Ana

Sekedar mengingatkan, Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras/Mer)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya