Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus dugaan penggelapan uang arisan senilai Rp 1,5 miliar yang dilakukan Hengki Kawilarang terhadap Jeng Ana kembali dibuka. Sidang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan Hengki Kawilarang pekan lalu.
Dalam tanggapannya, JPU menolak mentah-mentah eksepsi Hengki dengan berbagai pertimbangan.
"Perbuatan Hengki memenuhi unsur tindak pidana. Dengan demikian surat dakwaan kami susun sesuai dengan Undang-Undang. Surat dakwaan sudah penuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan hukum yang berlaku, dalam hal ini tidak terdapat kekaburan," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015).
"Surat dakwaan disusun secara cermat, jelas dan lengkap, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berhak menyelenggarakan perkara ini. Eksepsi yang dilakukan terdakwa tidak ditopang dengan argumentasi yang kuat," lanjutnya.
Dengan serangkaian alasan tersebut, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menolak nota keberatan Hengki Kawilarang, dan melanjutkan persidangan ke pokok perkara. Sidang putusan sela pun akan dilanjutkan Selasa (7/7/2015) pekan depan.
"Kami memohon majelis hakim menetapkan eksepsi untuk tidak dapat diterima dan tetap dilanjutkan pemeriksaan terhadap Hengki Chandra alias Hengki Kawilarang," tegas JPU.
Mendengar penolakan JPU, Hengki Kawilarang justru santai. Bagi Hengki, dirinya sudah melakukan upaya terbaik. "Nggak apa-apa lah. Namanya kita kan berusaha yang terbaik saja," pungkas Hengki Kawilarang.
Advertisement
Sekedar mengingatkan, Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.
Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras/Mer)