Jeng Ana Bantah Terima Mobil dan Uang dari Hengki Kawilarang

Pakar herbal spesialis artis itu mengungkapkan awal perkenalan dengan Hengki hingga pelaporannya ke polisi.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 09 Jul 2015, 16:50 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2015, 16:50 WIB
Jeng Ana
Jeng Ana

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus dugaan penggelapan uang arisan senilai Rp 1,5 miliar yang dilakukan Hengki Kawilarang terhadap Jeng Ana kembali dibuka. Sebagai korban, Jeng Ana dan dua rekannya turut menjadi saksi.

Pakar herbal spesialis artis itu mengungkapkan awal perkenalan dengan Hengki hingga pelaporannya ke polisi. Usai memberikan keterangannya, Hengki sempat diminta untuk mengklarifikasi oleh hakim.

Di situ, Hengki mengaku sempat beritikad baik untuk membayarkan uang sebesar Rp 100 juta dan sebuah mobil Biante sebagai cicilan. Namun, hal itu dibantah oleh Jeng Ana.

Hengki Kawilarang (Liputan6.com/Panji Diksana)

"Kalau mobil Biante dan uang Rp 100 juta, saya tidak pernah terima," terang Jeng Ana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).

Mendengar jawaban itu, Hengki mencoba mengklarifikasi. Ia menyebut bahwa mobil dan uang tersebut diserahkan kepada pengacara Jeng Ana yang lama.

"Saya sempat memberikan kepada pengacara Jeng Ana yang lama satu unit mobil Biante dan uang Rp 100 juta untuk membayar. Itu dipegang pengacaranya yang lama," jawab Hengki Kawilarang.

Jeng Ana

Di akhir sidang, Jeng Ana meminta supaya Hengki bisa mengembalikan utang sebesar Rp 1,5 miliar yang belum dibayarkan. "Yang saya minta hak saya dikembalikan, tidak dicicil tapi langsung sebesar Rp 1,5 miliar," pungkas pemilik nama Ina Soviana.

Sekedar mengingatkan, Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras/Mer)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya