Liputan6.com, Jakarta Raut kecewa tergambar jelas dari wajah Hengki Kawilarang. Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang arisan sebesar Rp 1,5 miliar milik Jeng Ana ini merasa tak puas menerima hasil sidang.
Persidangan yang beragendakan keterangan saksi ini menghadirkan korban Jeng Ana dengan dua rekannya. Dari keterangan ketiga saksi, semuanya mengarahkan adanya dugaan penggelapan uang arisan milik Jeng Ana.
Ditanya usai sidang, desainer kondang itu pun menyatakan keberatannya. Ia merasa dizalimi terkait kesaksian Jeng Ana dan dua rekannya. Namun, Hengki ogah merincinya.
"Saya ikutin rule (aturan) yang ada saja. Banyak (hal yang keberatan), ada beberapa hal yang saya merasa dizalimi karena tidak seperti yang saya alami," kata Hengki Kawilarang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).
"Tapi nggak apa-apa mereka kan sudah disumpah," ketus Hengki Kawilarang.
Di persidangan, Hengki juga cukup banyak menolak kesaksian yang dituturkan Jeng Ana dan dua rekannya. Saat ditanya alasan penolakan tersebut, Hengki menjawab. "Itu menurut saya tidak sesuai. Dan saya tidak mau banyak ditekan," pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.
Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras/Mer)
Advertisement