Hengki Kawilarang Jadi Tahanan, Jeng Ana Merasa Kasihan

Ketika masuk ke ruang sidang, Hengki terlihat menundukkan kepalanya.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 09 Jul 2015, 21:45 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2015, 21:45 WIB
Jeng Ana
Jeng Ana

Liputan6.com, Jakarta Hengki Kawilarang kembali menduduki kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015). Desainer kondang itu mendengarkan keterangan saksi korban Jeng Ana yang merasa uang arisannya digelapkan Hengki senilai Rp 1,5 miliar.

Ketika masuk ke ruang sidang, Hengki terlihat menundukkan kepalanya. Pria 37 tahun itu sama sekali tak menatap wajah Jeng Ana sepanjang sidang. Begitu pun Jeng Ana, ia hanya duduk santai sambil memberikan kesaksiannya di muka hakim.

Diakui pakar herbal artis itu, dirinya sempat merasa iba melihat penampilan Hengki Kawilarang yang mengenakan rompi tahanan warna merah. Apalagi, Jeng Ana sebenarnya tak mau persoalan uang arisan itu berujung di meja hijau.

jeng Ana


"Pertama lihat, saya kasihan. Karena saya tidak menginginkan Mas Hengki masuk penjara, tapi karena ini sudah berjalan, ya sudah," tutur Jeng Ana selepas sidang.

Yang unik, Jeng Ana tetap memakai baju buatan Hengki ketika datang ke pengadilan. Pemilik nama Ina Soviana ini ingin menunjukkan jika sebenarnya dia tak punya dendam pribadi terhadap Hengki.

"Saya tetap pakai kok bajunya ini. Kalau soal arisan kan beda, ini bajunya tetap saya pakai," pungkas Jeng Ana.

Hengki Kawilarang saat akan menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Senin (29/6/2015). Sidang beragendakan eksepsi alias nota pembelaan dari pihak Hengki. (Liputan6.com/Panji Diksana)


Sekedar mengingatkan, Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras/Adt)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya