Arisan Hengki Kawilarang Hanya Fiktif?

Jeng Ana tak pernah tahu tempat dan pengikut arisan yang dipimpin Hengki Kawilarang, membuat majelis hakim curiga.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 10 Jul 2015, 13:40 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2015, 13:40 WIB
Jeng Ana
Jeng Ana

Liputan6.com, Jakarta Sejak 2013 Hengki Kawilarang meminta Jeng Ana untuk ikut arisan yang dipimpinnya. Setelah disepakati, Jeng Ana pun selalu menyetorkan uang Rp 100 juta tiap bulannya. Namun, pakar herbal artis ini tak pernah melihat langsung atau datang ke tempat arisan tersebut.

Hal itu sempat membuat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan curiga. Pasalnya, bisa jadi Hengki tak pernah mengadakan arisan yang selama ini diikuti oleh Jeng Ana.

"Kau tidak pernah datang atau lihat orang-orang yang ikut? Hanya tahu dari dia (Hengki) saja? Jangan-jangan memang tidak ada nih arisannya. Kamu saja tidak pernah tahu siapa saja dan di mana arisannya," ujar salah satu hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).



Mendengar hal itu, Jeng Ana mengaku tidak tahu. Pemilik nama Ina Soviana ini merasa percaya begitu saja kepada Hengki karena nama besar sang desainer.

"Pertama sampai akhir arisan, saya tidak pernah punya pikiran negatif. Saya selalu mencoba berpikir positif kalau Mas Hengki itu baik. Saya yakin arisan itu ada, walau saya tidak pernah hadir," ungkap Jeng Ana.

"Yang jelas, sekarang ini saya meminta hak saya untuk dikembalikan. Semoga bisa diselesaikan," tandasnya.

Jeng Ana tak merelakan uangnya sebanyak Rp 1,5 miliar hilang begitu saja dibawa Hengki Kawilarang.

Sekedar mengingatkan, Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras/Mer)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya