Liputan6.com, Jakarta Penyanyi pendatang baru Rere Regina belum lama ini melaporkan istri Charly van Houten, Regina Irawan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Tak terima istrinya dilaporkan ke polisi, vokalis Setia Band bersama istri dan kuasa hukumnya, melaporkan balik wanita yang sempat dikabarkan dekat dengannya, ke Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya.
"Aku laporkan dia (Rere) karena dia sudah melaporkan istriku. Karena aku sudah bersumpah menjaga istriku," kata Charly usai melapor di Sentra Pelayanan Polisi (SPK) Polda Metro Jaya, Jumat (2/10/2015) sore.
Bapak dua anak itu melaporkan Rere lantaran merasa difitnah di media sosial. Dalam akun Twitternya Rere menuliskan, telah memiliki seorang anak dengan Charly dan juga ungkapan yang dinilainya tak sopan.
Advertisement
Pernyataan Rere di media sosial itulah yang kemudian dilaporkan pihak Charly ke polisi, dengan indikasi tindak pidana pasal 310 dan 311 KUHP dan pasal 27 dan 45 UU ITE nomor 11 tahun 2008. Rere diduga mencemarkan nama baik bahkan memfitnah.
“Ini sudah menyerang kehormatan. Jadi itu kami laporkan dugaan tindak pidana ke Polda. Pelapor Charly. Pasal 45 itu denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara. Kami tidak bicara meminta permohonan maaf. Karena tidak bisa seenaknya mengumbar omongan tidak benar. Itu jelas ada unsur fitnah," tutur Ahmad Rifai kuasa hukum Charly.
"Bukti-buktinya twitter yang mengatakan ada anak dia dengan mas Charly. Dia mengatakan ini anak Charly, dikatakan dimana bapaknya Charly. Padahal tidak ada," sambungnya.
Untuk sekadar informasi, Rere Regina bersama kuasa hukumnya Toto Ruhanto melaporkan Regina Irawan atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik, terkait dengan pesan singkat maupun kata-kata tak pantas di media sosial Twitter.